Skip to main content

Malang Trend

Jalan Puncak Bendungan Lahor Ditutup Buat Mobil, PJT I: Bukan Karena Bahaya!

Jalan Puncak Bendungan Lahor Ditutup Buat Mobil, PJT I: Bukan Karena Bahaya!

MALANGTREND.ID – Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih resmi tidak lagi bisa melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Kebijakan ini diterapkan Perum Jasa Tirta I (PJT I) sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan bendungan yang masuk kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Namun, jangan salah paham dulu. Kebijakan ini bukan berarti kawasan Bendungan Lahor ditutup total. PJT I memastikan akses tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan kendaraan demi mengembalikan fungsi utama puncak bendungan sebagai area operasional dan inspeksi.

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk mitigasi jangka panjang agar kondisi bendungan tetap terjaga.

“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” ujar Erwando dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan jalan umum di atas puncak bendungan.

Berdasarkan data PJT I periode Januari-Juni 2026, aktivitas kendaraan di kawasan tersebut cukup tinggi. Setiap hari rata-rata ada sekitar 6.700 kendaraan yang melintas, dengan 2.800 kendaraan roda empat atau sekitar 42 persen dari total lalu lintas.

Dengan pembatasan kendaraan roda empat, tekanan aktivitas di atas struktur Bendungan Lahor yang telah beroperasi sejak 1977 ini diproyeksikan bisa berkurang signifikan. Harapannya, usia layanan infrastruktur tetap panjang dan performa bendungan semakin optimal.

Motor Tetap Bisa Lewat, Warga Lokal Dapat Akses Khusus
Meski mobil dan kendaraan besar dilarang melintas, pengguna kendaraan roda dua masih diperbolehkan menggunakan jalur tersebut secara gratis. Hanya saja, pengendara wajib melakukan tap kartu sebagai bagian dari sistem pencatatan keamanan kawasan.

Bagi warga sekitar dalam radius 2 kilometer, pelajar, serta pelaku UMKM lokal, akses tetap diberikan melalui mekanisme tap kartu atau cukup menunjukkan KTP.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang hendak menuju arah Malang maupun Blitar akan dialihkan melalui jalur umum utama sebagai rute alternatif.

“Penggunaan tap kartu diterapkan bukan sebagai mekanisme pembayaran, melainkan bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan agar setiap aktivitas teridentifikasi dan tercatat dengan baik,” tambah Erwando.

PJT I memastikan sosialisasi terkait aturan baru ini telah dilakukan secara bertahap bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat sekitar.

Dengan aturan baru ini, wajah kawasan Bendungan Lahor bakal mengalami penyesuaian. Bukan ditutup, tapi dibuat lebih aman dan lebih terkontrol demi menjaga aset vital yang sudah puluhan tahun menjadi bagian penting sistem pengelolaan sumber daya air di Malang Raya. (ira/bua)