Skip to main content

Malang Trend

Ribuan Botol Miras Ilegal Kena Sikat, Polisi Minta Warga Ikut Lapor

Ribuan Botol Miras Ilegal Kena Sikat, Polisi Minta Warga Ikut Lapor
Anggota Polres Malang melakukan razia di salah satu toko di Kabupaten Malang

MALANGTREND.ID – Polres Malang menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung selama delapan hari, polisi berhasil menyita 1.770 botol miras ilegal dari berbagai warung tanpa izin di 30 kecamatan di Kabupaten Malang.

Operasi digelar mulai 31 Agustus hingga 7 September 2026 dengan melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta seluruh Polsek jajaran Polres Malang.

Sasar Warung Tanpa Izin

Kasihumas Polres Malang AKP Budiono mengatakan operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.

“Operasi Cipta Kondisi ini digelar gabungan antara Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga seluruh Polsek jajaran Polres Malang,” kata Budiono.

Menurutnya, lokasi razia ditentukan berdasarkan hasil pemetaan dan laporan dari masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol secara ilegal.

“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelas Budiono.

Warga Diminta Aktif Lapor

Polres Malang menegaskan operasi seperti ini akan terus dilakukan, bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan.

“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” tuturnya.

Masyarakat juga diajak ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran miras ilegal melalui Call Center 110.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono.(ira/bua)