Skip to main content

Malang Trend

Fix! Makanan MBG Kini Nggak Boleh Dibawa Pulang, Ini Alasannya

Fix! Makanan MBG Kini Nggak Boleh Dibawa Pulang, Ini Alasannya
Paket makan bergizi gratis (MBG) yang telah didistribusikan kepada tiap anak di sekolah tidak boleh dibawa pulang. (Firman/MT)

MALANGTREND.ID – Buat siswa yang ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada aturan baru yang mulai diterapkan di Kota Malang. Sekarang, makanan MBG nggak boleh lagi dibawa pulang dan harus dikonsumsi di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini merupakan aturan terbaru dari pemerintah pusat yang bertujuan menjaga keamanan pangan sekaligus mencegah makanan terkontaminasi bakteri.

Koordinator SPPG Kota Malang, Muhammad Athoillah, membenarkan aturan tersebut.

“Betul, sesuai kebijakan terbaru. (MBG) sudah tidak boleh untuk dibawa pulang,” ujar Athok, Selasa (8/9).

Bukan Dipersulit, Tapi Demi Keamanan Makanan

Aturan ini bukan tanpa alasan. Anggota Satgas MBG Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menjelaskan bahwa makanan MBG sejak dimasak hingga didistribusikan sudah mengikuti standar keamanan pangan.

Namun, kualitas makanan bisa berubah ketika ompreng dibuka atau dibawa keluar dari sekolah.

“Kalau ompreng itu mulai dari persiapan di dapur sampai dengan distribusi, itu terjaga. Diharapkan proses memasak sampai distribusi memang tidak melebihi empat jam,” jelas Husnul.

Lewat 4 Jam, Risiko Bakteri Meningkat

Menurut Husnul, makanan yang sudah melewati batas aman sekitar empat jam berpotensi lebih mudah terkontaminasi bakteri.

Risiko tersebut bisa muncul saat perjalanan pulang, ketika makanan disimpan di rumah, maupun saat wadah makanan dibuka dalam kondisi sanitasi yang kurang baik.

“Kalau sudah lebih dari empat jam, kemungkinan bisa ketika perjalanan, bisa saja ketika di rumah, atau persis saat membuka bekal. Sanitasi rumah yang kurang juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab adanya kontaminasi,” katanya.

SPPG Kota Malang menyebut aturan baru ini sudah mulai disosialisasikan kepada seluruh sekolah, pengelola MBG, hingga orang tua siswa.

Sementara itu, Satgas MBG bertugas melakukan pengawasan, evaluasi, dan monitoring agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai prosedur dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau SPPG itu sudah ada aturannya dari BGN, protapnya juga sudah ada. Kami di Satgas MBG melakukan pengawasan, evaluasi, dan monitoring. Saya yakin kebijakan itu pasti sudah mulai disosialisasikan,” tutup Husnul.(ian/bua)