Polres Malang bersama polsek jajaran telah menyita 2.826 botol miras ilegal dalam rangkaian operasi hingga Sabtu (3/10). (Polres Malang/IST)
MALANGTREND.ID – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sejak digelar pada 31 Agustus 2026, operasi penertiban yang dilakukan Polres Malang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan 2.826 botol miras ilegal dari berbagai jenis.
Hingga Sabtu (3/10), ribuan botol tersebut telah disita sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan, operasi ini belum berhenti. Razia akan terus dilakukan mengikuti perkembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata Rulian, Sabtu (3/10).
Arak hingga Miras Berkadar Alkohol Tinggi Disita
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol ilegal. Mulai dari arak, trobas, hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.
Menurut Rulian, tujuan operasi bukan sekadar menyita barang bukti, tetapi juga mencegah peredaran miras ilegal sejak dari lingkungan masyarakat.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” katanya.
Polisi Ajak Warga Ikut Awasi Lingkungan
Polres Malang juga terus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman keras ilegal, terutama di kawasan permukiman maupun lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
Selain penindakan, kepolisian menilai peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran miras ilegal.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” katanya.
Rulian menambahkan, informasi dari warga menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus peredaran miras ilegal di Kabupaten Malang.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayahnya.
“Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” pinta Rulian.(den/bua)





