Skip to main content

Malang Trend

Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 20 Tahun di Ampelgading Ditangkap Polisi

Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 20 Tahun di Ampelgading Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah jadi sasaran pembobolan, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Minggu (4/10) lalu.

MALANGTREND.ID – Aksi pencurian di sebuah rumah warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berhasil diungkap polisi. Seorang pemuda berinisial RD (20) diamankan setelah diduga membobol rumah kosong dan membawa kabur perhiasan emas milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar sebelum menggasak barang berharga milik korban.

“Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah,” beber Budiono, Rabu (7/10).

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Dua Hari Kemudian

Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RD yang akhirnya berhasil diamankan pada Senin (6/10).

Saat ini, pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ampelgading.

Menurut Budiono, tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Lebakharjo, meski berada di RT dan RW yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil perhiasan dari rumah korban,” lanjut AKP Budiono.

Polisi Amankan Kalung Emas hingga Sisa Uang Hasil Penjualan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas jenis Italy dengan berat 2,443 gram, surat pembelian perhiasan, serta uang tunai Rp55 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

“Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp55 ribu kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Budiono.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, termasuk memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya telah terkunci untuk meminimalkan risiko tindak pencurian. (den/bua)