Skip to main content

Malang Trend

Puluhan Paket Sabu Digerebek di Turen, Dua Pria Langsung Diamankan

Puluhan Paket Sabu Digerebek di Turen, Dua Pria Langsung Diamankan
Polisi saat mengamankan barang bukti dari ungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Turen.

MALANGTREND.ID – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (33) dan AR (20), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Kami mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan,” kata Budiono, Selasa (13/10).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total berat 49,56 gram. Barang bukti itu dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, hingga tabung kecil yang diberi tanda warna.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, alat pengemasan, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

“Kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” lanjut Budiono.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

AKP Budiono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(den/bua)