Malangtrend.id – Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di wilayah kerja OJK Malang dipastikan tetap terjaga dengan kokoh. Kondisi positif ini berhasil dipertahankan di tengah bayang-bayang ketidakpastian geopolitik global dan kuatnya tekanan inflasi yang membayang hingga pertengahan tahun ini.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menyampaikan bahwa ketahanan SJK di wilayahnya didorong kuat oleh performa industri perbankan yang kokoh. Menurutnya, seluruh indikator keuangan utama menunjukkan tren yang positif dan solid.
“Kinerja intermediasi perbankan di wilayah kerja OJK Malang terpantau sangat stabil dengan profil risiko yang tetap terjaga baik. Pada Mei 2026, penyaluran kredit tumbuh sebesar 3,41 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp110,79 triliun, sementara aset perbankan juga tumbuh tumbuh 7,45 persen yoy hingga mencapai Rp188,65 triliun per 31 Mei 2026,” ujar Farid.
Farid menambahkan, pertumbuhan positif ini juga diimbangi oleh sektor penghimpunan dana. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2026 tercatat meningkat 4,24 persen yoy menjadi Rp105,45 triliun. Menariknya, kredit investasi sukses menjadi penggerak utama atau main driver pertumbuhan kredit di wilayah OJK Malang dengan capaian 6,24 persen yoy, disusul kredit modal kerja yang tumbuh 4,84 persen yoy, serta kredit konsumsi yang tumbuh tipis 0,47 persen yoy.
Kualitas kredit di wilayah Malang pun dipastikan berada dalam koridor aman dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) yang terjaga di angka 3,12 persen. Adapun porsi terbesar penyaluran kredit mayoritas diserap oleh sektor Rumah Tangga dengan porsi 29,55 persen, disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Mobil dan Motor sebesar 18,82 persen, dan Industri Pengolahan sebesar 18,37 persen.
Meski fokus menjaga pertumbuhan, OJK Malang juga tetap agresif dalam melakukan fungsi pengawasan dan mitigasi risiko eksternal yang dapat merusak sistem keuangan, termasuk dampak dari aktivitas ilegal terlarang.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegas Farid.
Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahwa langkah tegas ini diperluas demi memutus rantai perputaran dana ilegal tersebut. OJK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi judi online, sekaligus memperketat pengawasan melalui proses EDD yang lebih mendalam. (nda)