Skip to main content

Malang Trend

Hati-hati! Tawaran Kerja dari Medsos Bisa Berujung Kejahatan, Ini Kasusnya di Malang

Hati-hati! Tawaran Kerja dari Medsos Bisa Berujung Kejahatan, Ini Kasusnya di Malang
Barang bukti dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.(POLRES MALANG/IST)

MALANGTREND.ID – Niat mencari pekerjaan justru berujung pengalaman traumatis bagi seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Malang. Berawal dari perkenalan melalui medsos, korban diduga menjadi sasaran percobaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh pria yang menjanjikannya pekerjaan. Pelaku kini berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Jombang.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9). Awalnya, korban berinisial NM (20) berkenalan dengan tersangka MT (46) melalui media sosial Facebook setelah dijanjikan pekerjaan.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata AKP Yulis, Sabtu (19/9).

Tersangka kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dari rumahnya. Korban dijanjikan akan bekerja di sebuah koperasi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Namun, alih-alih menuju tempat kerja, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku sedang menyiapkan kendaraan.

Situasi berubah ketika tersangka mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Polisi menyebut tersangka justru diduga hendak melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Korban langsung menolak. Polisi menduga tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul, mencekik, mengancam menggunakan celurit, hingga mengikat tangan korban menggunakan tali.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” beber Yulistiana.

Beruntung, korban berhasil melawan. Setelah beberapa kali berusaha menyelamatkan diri, ia akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut didengar warga sekitar hingga membuat tersangka panik dan melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka juga diduga sempat membawa ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.

Mendapat laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Setelah melalui gelar perkara, polisi bersama Polsek Bantur memburu keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Jombang.

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, sebilah celurit, palu, serta telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1), Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2), serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di akhir keterangannya, AKP Yulistiana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” tandasnya. (den/aim)