Polisi saat menyambangi toko dan menemukan miras Arak Bali di toko Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (5/9) malam.
MALANGTREND.ID – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang kembali jadi perhatian. Dalam operasi yang digelar Polres Malang bersama Polsek Tajinan, petugas menyita 12 botol Arak Bali dari sebuah toko sembako di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Sabtu (5/9) malam.
Operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ditemukan di Toko Sembako
Saat menyisir kawasan permukiman, jalan raya, hingga pertokoan, petugas mendatangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12 botol Arak Bali yang terdiri dari:
- 5 botol ukuran 1 liter
- 7 botol ukuran 500 ml
“Sebanyak 12 botol Arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono.
Dikirim dari Bali Lewat Sopir Bus
Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko mengaku mendapatkan stok Arak Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali.
Minuman tersebut dipesan dalam satu kardus berisi 20 botol, lalu dijual kembali dengan mengambil keuntungan.
Rinciannya:
- Arak 500 ml dibeli Rp17 ribu, dijual Rp25 ribu per botol.
- Arak 1 liter dibeli Rp30 ribu, dijual Rp45 ribu per botol.
Polisi: Jangan Jual Miras Ilegal
AKP Budiono menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman,” katanya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan maupun distribusi miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Budiono.(den/bua)





