Skip to main content

Malang Trend

Modal Linggis, Komplotan Maling Baterai Tower di Malang Akhirnya Keok

Modal Linggis, Komplotan Maling Baterai Tower di Malang Akhirnya Keok
UNGKAP KASUS: Polres Malang saat mengungkap kasus pencurian baterai lithium di Mapolres Malang, Jumat (7/8) hari ini.’ MPM – KHALQINUS TAADDIN

MALANGTREND.ID – Aksi spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi akhirnya dibongkar Polres Malang. Tiga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap setelah diduga mencuri baterai lithium di 17 lokasi yang tersebar di Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini beraksi di sedikitnya 10 kecamatan, yakni Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak. Target mereka bukan sembarang tower, melainkan yang berada di lokasi sepi dan jauh dari permukiman warga agar aksinya tidak mudah diketahui.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, komplotan ini mengincar baterai lithium yang berfungsi sebagai sumber listrik cadangan saat tower kehilangan pasokan listrik utama.

“Untuk tersangka yang tertangkap sekarang berjumlah tiga orang. Latar belakang mereka adalah kuli bangunan,” ujar Rulian di Mapolres Malang, Jumat (7/8).

Menurut Rulian, para pelaku mulai menjalankan aksinya sejak Mei hingga Agustus 2026. Dari pola operasi dan banyaknya lokasi yang disasar, polisi menilai mereka merupakan spesialis pencurian baterai lithium.

“Karena melihat dari jumlah TKP dan pola kerjanya di lapangan, mereka adalah spesialis pencurian baterai lithium. Yang disasar hanya baterai lithium. Para tersangka mencari tower-tower yang sepi, minim warga, dan minim petugas,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit baterai lithium Huawei berkapasitas 100 Ah hasil curian dari wilayah Tajinan. Selain itu, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai alat yang dipakai untuk membobol pengaman tower, mulai dari linggis, gunting besi, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, hingga peralatan lainnya.

Rulian mengungkapkan, satu unit baterai lithium tersebut memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Namun, oleh para pelaku justru dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Harga baterai ini senilai Rp16 juta. Oleh tersangka dijual murah satu unit seharga Rp1 juta. Jadi, para tersangka belajar dari pengalaman, sekali berhasil dijual murah, kemudian terus berkelanjutan. Dari total 17 TKP, nilai kerugian bisa mencapai Rp450 juta,” imbuh Rulian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(den/bua)