Skip to main content

Malang Trend

Pasar Induk dan Terminal Zona Merah Bagi Ojol Jemput Penumpang

Malangtrend.com – Penerapan zona merah atau batas operasional wilayah penjemputan bagi angkutan online atau ojol di kawasan Pasar Induk Among Tani Batu telah diberlakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto.

“Dishub Kota Batu telah memasang rambu titik penjemputan (pick up point.red) di Jalan Dewi Sartika tepatnya di depan Alfa Mart dan Bank Rinjani. Pemasangan rambu ini dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara ojol dengan ojek maupun angkot konvensional,” ujar Hari kepada Malang Posco Media.

Dengan pemasangan rambu zona merah bagi ojol, pihaknya meminta kepada calon jasa ojol agar memesan di titik yang telah disetujui. Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan antara ojek online dengan angkot konvensional.

“Kami harap aturan ini dapat ditaati oleh ojol maupun calon dari Pasar Induk maupun dari Terminal Batu. Saat ini kami juga terus melakukan sosialisasi agar calon penumpang khususnya tidak memesan ojol di kawasan zona merah,” paparnya.

Diketahui sebelumnya konflik sempat terjadi antara pengemudi transportasi online R2 dan R4 dengan paguyuban angkutan umum di Kota Batu Januari lalu. Konflik terjadi terkait antar jemput ojol di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Namun konflik tersebut berhasil diselesaikan setelah adanya mediasi antara keduanya dengan ditengahi Dishub Kota Batu. Hasilnya kedua belah pihak resmi menyepakati aturan titik penjemputan dan penurunan penumpang di kawasan pasar tradisional tersebut. (eri/jon)