TANYA: Ngapunten Gus, mohon maaf kalau menyinggung. Sekarang ini kan lagi ramai bahasan soal sistem perlindungan anak di lembaga agama. Untuk kasus di Kota Malang sendiri seperti apa ya yang diupayakan Kemenag supaya pesantren dan madrasahnya bisa lebih aman untuk santri? Agar kami para wali murid maupun wali santri tenang menitipkan anak kami ke lembaga agama. Terima kasih.
Choirul Muhtadin +628133378xxxx
JAWAB: Untuk mengatasi persoalan pesantren dan madrasah yang tidak ramah anak, Menteri Agama sudah menginstruksikan upaya dan langkah sistemik guna memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama telah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas Rana).
Upaya ini difokuskan pada lima pilar utama untuk membangun tata kelola yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat anak:
- Penguatan Regulasi dan Tata Kelola: Menyempurnakan kebijakan perlindungan anak, memperketat standar penyelenggaraan dan mekanisme perizinan, memberikan sanksi administratif yang tegas, serta memperjelas definisi pondok pesantren agar status lembaga tidak disalahgunakan.
- Pencegahan Kekerasan: Meningkatkan kompetensi pengasuh, guru, ustadz, dan tenaga kependidikan melalui pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang serta penerapan Kurikulum Berbasis Cinta untuk membangun hubungan positif di lingkungan sekolah.
- Penyediaan Sarana yang Aman: Memastikan fasilitas fisik seperti asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar, hingga jalur evakuasi memenuhi standar keselamatan fisik dan psikologis.
- Layanan Pengaduan dan Penanganan Kasus: Menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan korban, serta memastikan proses penanganan berjalan cepat dan berpihak pada anak.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun kerja sama yang kuat antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, hingga keterlibatan aktif orang tua dalam memantau perkembangan anak.
Dukungan dan Aksi Nyata Kemenag Kota Malang
Sebagai bagian integral dari instansi pusat, Kemenag Kota Malang ikut berkomitmen penuh mendukung program-program strategis tersebut di tingkat daerah guna memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar.
Dua langkah konkret yang didorong di Kota Malang meliputi:
Mensosialisasikan Penerapan Aplikasi AMAN. Kemenag Kota Malang mendukung pemanfaatan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan). Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan responsif. Aplikasi ini dapat diakses pada laman https://aman.kemenag.go.id/
Deklarasi Lembaga Pendidikan Ramah Anak: Kemenag Kota Malang secara aktif mendorong dan menggerakkan seluruh madrasah serta pesantren di wilayahnya untuk mendeklarasikan komitmen sebagai “Lembaga Pendidikan Ramah Anak”. Deklarasi ini menjadi basis pembentukan komite etik internal dan budaya keterbukaan untuk memperbaiki tata kelola lembaga secara mandiri dan bermartabat.
Pada Senin 13 Juli 2026 MAN 2 Kota Malang telah mendeklarasikan sebagai Madrasah Ramah Anak yang dihadiri dari Dinas Sosial P3AP2KB Pemerintah Kota Malang, perwakilan Komite, guru dan murid. Kemenag akan terus mendorong pesantren dan madrasah yang lain untuk mendeklarasikan ruang ramah anak, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan mengatasi maraknya perundungan pada anak pada lembaga agama. Semoga dipahami Wallahu a’lam. (*)





