MALANGTREND.ID – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial EWP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Tersangka diamankan di kawasan pinggir jalan area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (26/7). Dari tangan EWP, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 96,28 gram dan ganja 131,98 gram yang diduga siap diedarkan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kepanjen.
“Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” kata Budiono, Senin (3/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram serta 12 paket ganja dengan berat keseluruhan 131,98 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain tiga timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, telepon genggam, hingga sebuah tas penyimpanan.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, EWP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
AKP Budiono menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas Budiono.(den/bua)





