Skip to main content

Malang Trend

Belum Kelar! DPRD Kota Malang Minta Sound Horeg Diawasi Lebih Ketat

Belum Kelar! DPRD Kota Malang Minta Sound Horeg Diawasi Lebih Ketat
HOREG: Sampai September masih banyak agenda karnaval yang memuat sound horeg yang perlu dilakukan pengawasan tingkat kebisingannya

MALANGTREND.ID – Meski aturan larangan sound horeg sudah berlaku, DPRD Kota Malang menilai pengawasannya masih perlu diperketat. Apalagi, sepanjang September masih ada sejumlah agenda karnaval masyarakat yang berpotensi menggunakan sound system berintensitas tinggi.

Karena itu, DPRD meminta pengawasan tidak hanya dilakukan saat acara berlangsung, tetapi juga sejak proses perizinan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

DPRD: Camat dan Lurah Harus Ikut Awasi

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita atau yang akrab disapa Mia mengatakan setiap kegiatan masyarakat biasanya sudah melalui proses pengajuan izin yang diketahui pejabat wilayah.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi pintu awal untuk memastikan tidak ada pelanggaran penggunaan sound horeg.

“Mungkin bisa dievaluasi kembali, kira-kira di tingkat kecamatan dan kelurahan seberapa rigid pengawasannya. Karena biasanya dalam surat pengajuan kegiatan mengetahui pejabat setempat. Itu yang mestinya terpantau oleh masing-masing pengampu kebijakan,” kata Mia.

Karnaval Tetap Boleh, Tapi Harus Taat Aturan

Mia menegaskan DPRD tidak melarang masyarakat menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan maupun agenda lainnya.

Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk soal penggunaan pengeras suara.

Ia juga menilai komunikasi antara pemerintah dan masyarakat saat ini semakin mudah, apalagi dengan adanya program RT Berkelas yang dijalankan Pemkot Malang.

“Tingkat komunikasi harusnya lebih intens. Harapan kami sudah mulai terbentuk komunikasi yang baik yang berkaitan dengan kegiatan di masyarakat,” tuturnya.

Pemkot Tegaskan Sound Horeg Tetap Dilarang

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kembali menegaskan bahwa penggunaan sound horeg masih dilarang.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam, dan Kapolda, serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara dengan tingkat kebisingan di atas 85 dBA tidak diperbolehkan.

Sementara batas maksimal kebisingan adalah:

  • Fasilitas umum: maksimal 60 dBA
  • Kawasan perumahan dan permukiman: maksimal 55 dBA

Pengawasan Terus Dilakukan

Pemkot Malang mengaku terus berkoordinasi dengan camat, lurah, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada satu-dua yang masih menggunakan, saya mohon maaf dari pengawasan pihak wilayah yang masih belum maksimal. Tetapi kami terus berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas juga,” pungkas Wahyu Hidayat. (ian/bua)