Skip to main content

Malang Trend

Polres Malang Bongkar Modus Baru Narkoba, Vape Berisi Etomidate Dijual Rp5 Juta

Polres Malang Bongkar Modus Baru Narkoba, Vape Berisi Etomidate Dijual Rp5 Juta
Polres Malang saat mengungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Malang, Senin (28/9).

MALANGTREND.ID – Satresnarkoba Polres Malang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus yang berbeda dari biasanya. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba.

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika, termasuk cartridge vape berisi cairan etomidate yang menjadi perhatian karena tergolong modus baru.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, tersangka diduga bertugas mengambil paket narkoba dari Jakarta untuk diedarkan ke wilayah Malang Raya hingga beberapa daerah lain di Jawa Timur.

“Kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RM dari penangkapan di wilayah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Tersangka bertugas menjemput paket dari Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya hingga beberapa kabupaten di Jawa Timur,” kata AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu, 168 cartridge cairan etomidate, serta 2.122 butir pil ekstasi.

“Saat ini tersangka dalam pengembangan,” kata Rulian.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba yang berpotensi membahayakan sekitar 14.564 orang.

Modus Baru, Etomidate Disamarkan dalam Cartridge Vape

Selain sabu dan ekstasi, polisi menemukan cairan etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Temuan ini menjadi sorotan karena etomidate selama ini dikenal sebagai obat bius yang digunakan di dunia medis, tetapi kini diduga disalahgunakan sebagai zat psikoaktif.

“Ini merupakan jenis barang baru. Per biji (cartridge) harganya antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta,” jelas Rulian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RM yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji mengaku sudah tiga hingga empat kali menjalankan pengiriman narkoba. Jumlah barang yang dibawa pun terus meningkat, mulai dari ratusan gram hingga mencapai satu kilogram pada pengiriman terakhir.

Untuk sekali pengiriman dalam jumlah besar, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta dari pihak yang kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Rulian Syauri.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba, termasuk penyalahgunaan cairan vape ilegal. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (den/bua)