Skip to main content

Malang Trend

Masih Banyak yang Parkir di Kolong Flyover Malang, Dishub: Itu Dilarang!

Masih Banyak yang Parkir di Kolong Flyover Malang, Dishub: Itu Dilarang!
Tiap harinya banyak berderet kendaraan yang parkir di bawah kolong Flyover Mergosono Kota Malang.

MALANGTREND.ID – Kebiasaan memarkir kendaraan di kolong flyover masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Malang. Padahal, lokasi tersebut bukan area parkir resmi dan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

Kondisi ini terlihat di kawasan Flyover Mergosono dan Flyover Arjosari. Bahkan, beberapa kendaraan disebut terparkir hingga berhari-hari di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa parkir di bawah maupun di atas flyover tidak diperbolehkan.

“Pada prinsipnya tidak diperbolehkan parkir kendaraan di bawah flyover. Dilarang parkir di atas ataupun di bawah jembatan, begitu prinsipnya. Kalau berlama-lama, kami melihat kemungkinan kendaraan itu milik warga sekitar,” ujar Jaya, Senin (5/10).

Bisa Ganggu Lalu Lintas dan Keselamatan

Menurut Jaya, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Selain mengurangi estetika kawasan, kendaraan yang parkir terlalu lama di bawah flyover berpotensi memicu gangguan lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan.

Aturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan berhenti atau parkir di lokasi tertentu, termasuk di atas jembatan maupun area yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dishub Siapkan Teguran hingga Penguncian Roda

Sebagai langkah awal, Dishub Kota Malang akan mengedepankan pembinaan kepada pemilik kendaraan yang masih parkir di kolong flyover.

Bentuk pembinaannya mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga tindakan penguncian roda apabila diperlukan.

“Kalau untuk pembinaan, segera kami ingatkan. Kalau perlu surat peringatan. Pembinaan itu bisa macam-macam, selama ini kadang terpaksa kita gembok. Tetapi kalau penindakan yang sifatnya administrasi atau tipiring, kami masih menunggu Perwal-nya disahkan,” ujarnya.

Penindakan Menunggu Peraturan Wali Kota

Jaya menjelaskan, untuk sanksi administratif maupun tindak pidana ringan (tipiring), Dishub masih menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Perparkiran.

Setelah regulasi tersebut berlaku, penertiban akan dilakukan bersama aparat kepolisian.

Ia menegaskan, parkir di bawah flyover tetap tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Salah satunya bisa kemacetan dan keamanan. Itu sudah diperhitungkan oleh tenaga ahli dalam penyusunan Perwal. Pada prinsipnya parkir di bawah maupun di atas jembatan atau flyover tidak diperbolehkan,” tandasnya. (ian/bua)