MALANGTREND.COM, MALANG – Polres Malang kembali menggerebek rumah kontrakan sekian kalinya diduga penghuninya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kali ini polisi menyasar di wilayah pesisir Kabupaten Malang, tepatnya Desa Ringinsari Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
DIAMANKAN: Pemuda asal Desa Talangsuko Kecamatan Turen diamankan polisi karena mencoba mencuri motor di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kepanjen.
Tiga pria di rumah kontrakan tersebut ditangkap yakni MDA, 19, YF, 25, dan DK, 35. Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/10) sore lalu, setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Dari pemeriksaan awal, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran tersebut.
“Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” ungkap Bambang.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang juga menggerebek rumah kontrakan di Dusun Meduran Desa Undaan Kecamatan Turen, pada Selasa 30 September 2025 lalu. Dua pria diamankan diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Polres Malang juga mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun inisial MAP asal Desa Talangsuko Kecamatan Turen. Ia diamankan karena mencoba mencuri motor di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kepanjen, Minggu (12/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku tertangkap basah saat mencoba menyalakan sepeda motor Honda Beat merah yang terparkir di pinggir jalan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, pemilik motor asal Donomulyo awalnya curiga saat melihat pelaku mengubah posisi standar motor dan mencoba menyalakan mesin menggunakan kick starter.
“Saat ditanya, pelaku berdalih hendak memindahkan motor lain yang ada di depan motor korban,” kata Nur.
Pelaku, MAP kemudian diamankan oleh warga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Unit VI Satreskrim Polres Malang yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi seorang diri dan sudah menyiapkan kunci modifikasi untuk melancarkan aksinya,” tambah Nur. (den/jon)