MALANGTREND.COM, MALANG– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Desa dan Manajemen Administrasi Mandiri (SIMAMA). Acara yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang itu diikuti Ketua Dusun, Komunitas KIM dan ketua RT/RW se Kabupaten Malang.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto, mengatakan SIMAMA merupakan aplikasi yang diciptakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan. “Warga tidak perlu repot datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengurus surat-surat. Cukup menggunakan gadget, pengurusan surat-surat dan adminduk, permohonan surat, hingga keperluan perkawinan dapat dilakukan dimana saja,’’ kata Atsalis.
Aplikasi SIMAMA telah dikenalkan Diskominfo pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu. Aplikasi itu dapat diunduh melalui android, yaitu di playstore ataupun di iOS. “Hari ini kita lakukan sosialisasi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Februari lalu sudah kita sosialisasikan juga di kecamatan-kecamatan. Dengan harapan aplikasi bisa tersampaikan ke pengguna yaitu masyarakat,” kata Atsalis kemarin.
Atsalis mengatakan aplikasi tersebut dibuat sebagai langkah untuk membangun transparansi, akuntabilitas, juga tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan efisien untuk menuju digitalisasi pada 2026. Sehingga warga Kabupaten Malang tak perlu datang ke Kantor Desa untuk mengurus surat kependudukan, permohonan, hingga perkawinan.
Selain untuk efisiensi, aplikasi ini diharapkan mampu menghindari terjadinya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kami sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan ini,” tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olagraga Kabupaten Malang ini juga menguraikan terkait kemudahan yang ditawarkan. Diantaranya, pengurusan permohonan KTP, permohonan KK, ubah data penduduk, pencatatan kematian, permohonan SKCK, pengurusan domisili, surat kuasa, surat keterangan belum kawin, keterangan perkawinan, pencatatan perkawinan, hingga perceraian, dan masih masih banyak lagi.
“Untuk mendapatkan apliksai ini bisa langsung download di playstore untuk pengguna android atau iOS. Gratis. Sedangkan untuk registrasinya cukup mudah, pengguna hanya memasukkan nama lengkap, nomor KK dan KTP, sertai email aktif,’’ pungkasnya. (ira/udi)