MALANGTREND.COM, MALANG – Polisi menetapkan tersangka penyewa rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, yang dijadikan tempat prostitusi. Tersangka berinisial FFA, mahasiswa berusia 23 tahun yang menyediakan kamar.
Tersangka juga menerima uang senilai Rp 50 ribu per hari dari setiap perempuan yang melayani jasa esek-esek. Sedangkan perempuan sendiri dalam sekali melayani tamu atau pelanggan dibanderol tarif Rp 300 ribu.
Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Fauza mengungkapkan, tersangka menyewa rumah kontrak tersebut sejak tahun 2022. Namun, dijadikan sebagai tempat prostitusi mulai Agustus 2025. “Perempuan sekali melayani Rp 300 ribu. Sedangkan, tersangka menyediakan kamar untuk prostitusi dan mendapat Rp 50 ribu per hari dari masing-masing perempuan,” ungkap Try kepada MALANGTREND.COM, Rabu (29/10) kemarin.
Tersangka, FFA merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang. Ia berasal dari Bayolali, Jawa Tengah. Polisi menemukan uang Rp 100 ribu miliknya yang didapat dari dua perempuan setelah melayani pelanggan.
Try menyampaikan, mereka mencari pelanggan dari aplikasi online michat dan dari mulut ke mulut. Saat kejadian penggerebekan pada Senin (27/10) malam lalu, ada dua perempuan yang melayani pelanggannya.
Try menambahkan, adanya aktivitas prostitusi tersebut motifnya untuk kebutuhan ekonomi, baik si penyedia tempat maupun para perempuan, termasuk anak bawah umur. Ada sembilan orang yang diamankan terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki. Dari lima perempuan terdapat tiga orang masih di bawah umur.
Perempuan yang diamankan yakni berinisial MAF,15, SCS, 15, dan SNH, 16, ADA, 20, dan SM, 24. Sedangkan laki-lakinya yakni INP, 29, NK, 27, LADO, 25, dan tersangka FFA. Di antara mereka ada yang berteman dan adapula yang kenal dari pekerjaan jualan kopi.
Selain tersangka, mereka yang diamankan dijadikan sebagai saksi. Mereka sudah dipulangkan. Namun kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk anak di bawah umur didampingi orang tuanya.
Polisi masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Sementara ini, yang ditetapkan tersangka hanya penyewa rumah kontrak atau penyedia tempat prostitusi. Ia menyewa rumah kontrak seorang diri. Tersangka FFA, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 UU TPKS atau Pasal 2 UU TPPO atau Pasal 88 jo 76i UU Perlindungan Anak jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. “Penyewa sejak 2022 ngontrak. Sedangkan pemilik rumah tidak tahu bahwa dijadikan tempat prostitusi. Tahunya sebagai tempat biasa,” pungkas Try.
Diberitakan sebelumnya, warga menggerebek rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (27/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Didapati sejumlah laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri sedang berkumpul di dalam rumah tersebut. Di antaranya tiga perempuan di bawah umur. Rumah kontrak tersebut diduga sebagai tempat prostitusi. Polisi juga menemukan botol minuman keras (Miras). (den/udi)