Malangtrend.com – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menjerat pemilik Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, GY alias Gunadi, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu korban, Maya Tri Utami, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengaku sempat berupaya menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Malang, Jumat (31/10) lalu.
Langkah Maya itu dimaksudkan untuk langsung menyampaikan keluhannya terkait kasus yang menimpa keluarganya. Namun, upayanya gagal karena padatnya agenda kunjungan Kapolri. Meski demikian, aksinya itu berbuah hasil. Satreskrim Polresta Malang Kota segera merespons dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maya sebagai saksi pelapor sekaligus korban pada Kamis (6/11) mendatang.
Maya mengaku kecewa karena gagal bertatap muka langsung dengan Kapolri. Namun, ia bersyukur mendapat perhatian cepat dari aparat kepolisian.
“Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran ke Bapak Kapolri. Kemudian saya dibawa ke Polresta Malang Kota, disampaikan penyidik katanya sudah dipanggil dua kali, dan suratnya kembali ke penyidik, katanya suratnya salah alamat,” ujar Maya kepada awak media, Senin (3/11).
Maya menegaskan, langkahnya itu semata untuk memperjuangkan hak keluarga atas aset satu-satunya yang kini dikuasai pihak lain. Ia menilai proses pengambilalihan aset tersebut terjadi dengan cara yang melawan hukum.
“Saya orang kecil, tapi saya berani karena yang saya perjuangkan ini hak keluarga saya. Saya hanya ingin perkara ini bisa segera selesai, dan bisa mewujudkan rasa adil bagi kami dan keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk notaris yang diduga memproses dokumen balik nama.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami, dan proses penyelidikan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegas Yudi.
Kasus ini bukan laporan pertama terhadap GY alias Gunadi. Sebelumnya, Insan Kamil, mantan wartawan asal Tangerang, juga melaporkan hal serupa ke Polda Jatim dan Polresta Malang Kota. Kini, giliran Maya Tri Utami melayangkan laporan resmi atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1142 atas nama almarhum ayahnya, Solikin.
Laporan tersebut diterima Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (9/5) pagi. Maya datang bersama keluarganya dan menyerahkan sejumlah bukti berupa salinan akta pengakuan utang, bukti transfer pelunasan, serta dokumen sertifikat sebelum dan sesudah balik nama.
Menurut Maya, sertifikat rumah orang tuanya dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp700 juta pada 2016. Utang itu telah dilunasi pada 2018 melalui hasil penjualan sawah senilai Rp1,3 miliar, dan sertifikat telah diroya pada 2019. Namun, sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Justru, pada 2022 diketahui dibalik nama ke Gunadi.
Yang lebih mengejutkan, proses balik nama itu diduga dilakukan saat Solikin tengah sakit keras di RSSA Malang.
Sebelumnya, Gunadi sempat datang ke rumah sakit dan meminta ayah Maya menandatangani surat dengan alasan untuk pelunasan. “Ternyata surat itu persetujuan jual beli. Padahal ayah saya saat itu sedang sakit berat,” ujar Maya menegaskan.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Polresta Malang Kota untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (mtc/mpm)