Kendaraan yang Tertimpa Pohon Tumbang
Malangtrend.com – Meningkatnya curah hujan belakangan ini membuat sejumlah pohon berukuran besar di Kota Malang bertumbangan. Tak jarang, beberapa di antaranya sampai menimpa sejumlah kendaraan hingga rusak parah bahkan melukai warga. Membantu meringankan dampak musibah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyediakan asuransi untuk kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon.
Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menyebut, masyarakat bisa mengajukan ganti rugi sesuai penghitungan tingkat kerusakan. Namun, karena keterbatasan anggaran maka ada batas maksimalnya.
“Di Kota Malang ada anggaran asuransi. Dimana penggantian asuransi apabila dalam satu pohon ada yang kejatuhan, asuransi maksimal yang diberikan adalah maksimal 15 juta untuk kendaraannya,” jelas Raymond, Selasa (4/10).
Disampaikan Raymond, layanan seperti ini tidak semua kota memilikinya. Sehingga diharapkan masyarakat Kota Malang setidaknya bisa diringankan bebannya pasca terkena musibah pohon tumbang. Tentu, ada kriteria khusus yang ditentukan untuk bisa mendapatkan ganti rugi tersebut.
Yang utama yakni adalah pohon yang menimpa kendaraan tersebut harus pohon yang ada di tempat publik yang merupakan aset milik Pemkot Malang. Bukan pohon milik per orangan atau di lahan milik seseorang. Untuk bisa mendapatkan ganti rugi, pemilik kendaraan cukup melaporkan ke DLH dengan menunjukkan bukti kejadian dan dokumen pribadi seperti KTP serta dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK.
Setelah itu laporan akan diproses dan meneruskan ke asuransi rekanan untuk menilai tingkat kerusakan. DLH akan menyesuaikan nominal penggantiannya sesuai dengan penilaian tingkat kerusakan tersebut. “Untuk kendaraan maksimal satu pohon Rp 15 juta, tapi misalnya dalam satu pohon kejatuhan ke dua kendaraan, maka dibagi dua karena kemampuan penganggaran hanya segitu,” jelas dia.
Tahun ini, DLH Kota Malang menganggarkan asuransi untuk pohon tumbang mencapai Rp 300 juta. Selain untuk kerusakan kendaraan, anggaran itu juga bisa untuk menanggung pengobatan luka ringan akibat insiden pohon tumbang. “Kalau ringan seperti lecet dan bisa berobat jalan, kuitansi pembayaran diserahkan ke kami, nanti akan kami ganti. Tapi untuk kasus yang memerlukan rawat inap, masyarakat kami arahkan menggunakan layanan BPJS. Karena pelayanan BPJS lebih banyak dari pada yang diberikan dari asuransi DLH,” tutup Raymond.(mtc/mpm)