Sutanto: Bukan Masalah Besar Kecilnya Tunggakan, Tapi Soal Kepatuhan
Malangtrend.com – Kepatuhan dan kepedulian Pemkot Malang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) layak dipertanyakan. Mengapa? Karena tunggakan pajak hanya sebesar Rp 86,7 juta saja, hingga hari ini belum terbayarkan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kewajiban rutin Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim menyetor opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke Pemkot Malang.
Dimana sejak Januari 2025 hingga September 2025 Bapenda Jatim UPT Kota Malang selalu rutin dan tepat waktu membayar opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pemasukan ke Pemkot Malang. Hebatnya lagi, jumlahnya tidak pernah berkurang.
Hal di atas diungkapkan Sutanto, Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Bapenda Jatim UPT Kota Malang kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya, Kamis pagi. ‘’Bukan pada berapa nilainya? Tetapi memberi contoh patuh bayar pajak itulah yang kita harapkan,’’ tandas Sutanto meyakinkan.
Dikatakan Sutanto, petugas Bapenda Jatim UPT Kota Malang tidak mungkin melakukan penagihan ke Pemkot Malang. Selain tidak lazim, menagih ke Pemkot Malang tidak ada dasar hukumnya.
Sebaliknya, lanjut mantan Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Bapenda Jatim UPT Kabupaten Jember ini, hanya bisa mengingatkan bendahara Pemkot Malang. Tetapi, sampai sekarang, tetap belum dilunasi.
‘’Semula total tunggakan plat merah (kendaraan dinas Pemkot Malang) ada Rp 155.776.750. Kemudian beberapa waktu lalu setelah sekian lama berhenti, lalu pembayaran dan masih ada sisa Rp 86.716.650,’’ rinci Sutanto dengan menyebutkan, tunggakan itu untuk kendaraan plat merah Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4).
Sementara itu dari data yang dihimpun MPM menunjukkan, sejak Januari hingga September 2025, opsen PKB pajak yang diterima Pemkot Malang nilainya mencapai Rp 107.169.607.650. Sedang opsen BBNKB telah diterima sebesar Rp 44.266.558.200. Jika ditotal bagi hasil yang diterima Pemkot Malang hingga September mencapai Rp 151.436.165.850.
‘’Sejak 5 Januari 2025, bagi hasil PKB dan BBNKB 66 persen daerah dan sisanya 34 persen provinsi. Kalau dulu 70 persen provinisi dan 30 persen daerah,’’ papar Sutanto dengan menyebutkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan adalah kewajiban semua orang.
‘’Karena pajak dari wajib pajak dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membiayai semua kegiatan pemerintah daerah,’’ pungkasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Walikota Malang Wahyu Hidayat menyebutkan, pihaknya akan mendata kembali administrasi kepemilikan R2 dan R4 dengan Bapenda Jatim UPT Kota Malang. Sebab, tidak semua kendaraan plat merah bernopol N berakhiran AP adalah milik Pemkot Malang.
‘’Setelah ditelusuri menurut BKAD (Badan Keuangan Daerah) tidak semua milik Pemkot. Karena ada milik UM (Universitas Malang), UB (Universitas Brawijaya), Polinema, Kemenag dan lembaga lainnya yang nopolnya N berakhiran AP seperti milik pemkot,’’ kata Wahyu.
Ditambahkan dia, kendaraan plat merah milik Pemkot setelah ditelusuri ada R2 dan R4 yang hilang dan atau di dem (dimiliki pribadi). ‘’Mungkin secara administrasinya belum tuntas di- clear-kan oleh BKAD ke Samsat Malang Kota sehingga terbaca dalam sistem di samsat masih menjadi tanggungan pemkot,’’ pungkas mantan Pj Walikota Malang ini. (has/mtc)