Malangtrend.com, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, tiga pelaku berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi di dua lokasi berbeda, namun dengan modus yang sama: merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.
“Dari tiga tersangka, satu orang beraksi sendiri dan dua lainnya beraksi bersama-sama. Mereka merusak kunci kontak, lalu membawa kabur motor korban,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Watumujur, Lowokwaru. Dua tersangka, Badrut Tamam (34) asal Surabaya dan Andre Listyono (46) asal Banjarmasin, diketahui datang ke Malang dengan tujuan khusus: mencuri motor.
Aksi keduanya dilakukan pada Kamis (20/11) dini hari dengan menggondol Honda Vario milik warga. Korban yang kehilangan motornya segera membuat laporan polisi.
“Mendapatkan laporan aksi curanmor, tim Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam, kedua tersangka berhasil kami tangkap pada Jumat (21/11) dini hari,” terang Kompol Soleh.
Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian telah dibawa ke Surabaya dan diduga dijual kepada penadah. Polisi kini masih menelusuri keberadaan motor serta jaringan penadah tersebut.
Kasus kedua terjadi di Jalan Joyo Tambaksari, Lowokwaru. Tersangka, Amirudin Hamzah (20), warga Kecamatan Kedungkandang, melakukan aksinya pada Selasa (25/11) sore. Saat itu, motor Honda Beat milik korban terparkir di sebuah apotek di kawasan belakang Sardo Swalayan.
“Setelah mencuri, tersangka membuang plat nomor kendaraannya ke sungai. Setelah itu, motor curian dibawa pulang,” kata Soleh.
Polisi kemudian menelusuri aktivitas tersangka yang menawarkan motor curian melalui media sosial. Tim opsnal melakukan penyamaran dan mengatur skema transaksi COD.
“Pada malam harinya, tersangka datang membawa motor korban. Saat itu juga langsung kami amankan,” imbuhnya.
Terungkap pula bahwa Amirudin adalah residivis kasus penjambretan dan baru bebas dari Lapas Kelas I Malang pada 2024. Baru setahun menghirup udara bebas, ia kembali melakukan tindak kriminal.
Kompol Soleh menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami jerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mpm/mtc)