Polisi Belum Lakukan Penahanan
Malangtrend.com – Prahara tetangga viral antara mantan Dosen UIN Maliki Malang Imam Muslimin alias Yai Mim dan Sahara, mulai ada titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi, Selasa (6/1).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara selama lebih dari dua jam. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. “Sebelumnya gelar perkara berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Dari hasil gelar tersebut, penyidik menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, sehingga status yang bersangkutan naik menjadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Yudi menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh Sahara dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP 338/11/2025. Yai Mim disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Keputusan ini diambil, karena nantinya akan kembali melakukan pemeriksaan kepadanya dengan status sebagai tersangka.
Yudi menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh Sahara dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP 338/11/2025. Yai Mim disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Keputusan ini diambil, karena nantinya akan kembali melakukan pemeriksaan kepadanya dengan status sebagai tersangka.
“Sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahwa kami akan melayangkan surat panggilan kembali untuk pemeriksaan. Apabila, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali tanpa keterangan yang sah, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sahara sebagai pelapor, Moh Zakki mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara tersebut. Ia mengatakan, bahwa kasus ini bisa berjalan dengan proses yang cukup efektif. “Saya bersyukur dan mengapresiasi kinerja penyidik. Proses hukum ini akhirnya berjalan sesuai harapan kami,” ungkapnya.
Zakki memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga ke tahap persidangan. Ia menilai kasus ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. “Kami akan terus mendampingi klien kami sampai tuntas,” tandasnya.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, konflik antara Imam Muslimin alias Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, mencuat sejak 2025. Kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan sejumlah dugaan tindak pidana.
Yai Mim sebelumnya melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pencurian data pribadi elektronik. Sementara Sahara melaporkan balik Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang kini berujung pada penetapan tersangka. (rex/udi)