Malangtrend.com – Rencana DPRD Kota Malang segera menyusun Perda untuk penataan atau penanaman kabel (ducting) disambut positif oleh Pemkot Malang. Pasalnya selama ini Pemkot Malang memang telah berupaya maksimal menata kabel yang belum tertata ini dengan berkomunikasi kepada para provider.
Sehingga secara umum Pemkot Malang sudah cukup siap untuk menata kabel semrawut di Kota Malang. Hal itu dipastikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Rabu (7/1). “Kami sudah akan mengarah ke sana. Hanya regulasinya saja yang belum, kan harus ada dasarnya. Kami tinggal itu dan implementasi saja,” urai Wahyu.
Diakui Wahyu, meski sudah pernah ada komunikasi dengan provider, kabel-kabel semrawut yang ada di berbagai sudut kota ini memang masih cukup mengganggu estetika visual kota. Sebab pihaknya memang hanya bisa melakukan imbauan yang sifatnya mengingatkan.
Belum ada aturan yang bisa mengikat dan memaksa para provider ini patuh untuk menata dan bertanggung jawab pada kabelnya masing-masing. Terbaru, pihaknya pun sudah menginformasikan kepada para provider bahwa pemerintah mempunyai rencana untuk menyeriusi lagi penataan kabel ini. Tidak hanya menata kabel, tapi juga penanaman kabel di dalam tanah.
“Saya sudah minta ke Dinas Perizinan (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan kepada perusahaan provider bahwa kami akan ada penataan kabel agar tidak semwrawut, akan kami tanam dalam tanah,” ungkapnya. “Mereka mau tidak mau kan harus mengikuti kami. Karena ini kan kebijakan kami. Makanya harus ada regulasinya untuk memperkuat kebijakan kami,” sambung Wahyu.
Disinggung lokasi kabel semrawut yang ada di Kota Malang, Wahyu memang mengakui cukup banyak titiknya. Akan tetapi, ketika nantinya sudah ada Perda Ducting, tentu pihaknya mempunyai titik yang akan menjadi prioritas untuk segera diurai terlebih dahulu. “Yang pastinya titik yang menarik perhatian masyarakat, ya. Seperti di Kayutangan Heritage, jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas utama kami,” sebut Wahyu.
Terkait teknis penataan dan penanaman kabel nantinya, akan menunggu kajian dan pembahasan bersama dewan. Termasuk terkait kemungkinan munculnya beban biaya jika menggunakan pihak ketiga, juga akan menunggu pembahasan. “Pelaksanaannya apakah dengan pihak ketiga dengan CSR, atau apakah dengan APBD, nah itu menunggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Malang diketahui kini segera menyusun Perda Ducting untuk menyikapi makin banyaknya kabel semrawut yang ada di Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan, hal ini sudah sangat penting karena selain mengganggu estetika, juga dikhawatirkan faktor keamanannya. Sebab, ternyata banyak sampah kabel atau kabel yang sudah tidak berfungsi, dibiarkan tergulung di tiang dan banyak juga kabel yang tidak berfungsi.
“Memang untuk membuang sampah kabel itu tidak boleh sembarangan. Karena sampah kabel itu tergolong limbah B3, jadi ada aturannya. Makanya mungkin supaya perusahaan tidak repot membuang, jadi akhirnya dibiarkan begitu saja di atas tiang,” ujar Dito.
Untuk menyusun Perda Ducting ini, Dito menyebut pihaknya selama beberapa waktu kemarin telah mempelajari penataan kabel ini di kota-kota lain yang sudah menyusun regulasi serupa. Misalnya seperti Bandung dan juga Solo. “Solo itu baru selesai Oktober kemarin membahas perda itu. Paling tidak kita juga harus sudah mulai memikirkan dan mulai melakukan itu,” tegas dia.
Dengan adanya penataan kabel ini, dikatakan Dito juga ada peluang untuk mendapatkan PAD. Jika nantinya tiang untuk kabel ditata hanya boleh ada satu tiang bersama yang dimiliki oleh pemerintah, maka tidak ada lagi tiang-tiang lain yang akan menumpuk di tiap titik. Pemilik kabel akan melakukan sewa di tiang milik pemerintah.
“Kalau sekarang kan tiap provider punya tiang. Kabelnya banyak dan macam macam. Kalau nanti ada satu tiang yang disiapkan oleh Pemkot, itu disewakan, bisa menjadi potensi PAD. Itu salah satu kreativitas yang coba kami dorong untuk meningkatkan PAD, sekaligus menata kabel secara visual dan estetika,” jelas Dito.
Saat ini, pihaknya mulai melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dengan melibatkan perguruan tinggi untuk mengkaji Perda penataan kabel tersebut. Ditargetkan Naskah Akademik ini bisa segera rampung pada 2026 sehingga bisa dimasukkan pada Propemperda (Program Pembentukan Perda) di tahun berikutnya. “Sekarang untuk masuk Propemperda kan harus ada NA dulu. Maka dalam satu tahun nanti bisa NA dulu, dan kami harap bisa masuk Propemperda tahun 2027,” tutupnya. (ian/lim/mtc)