Malangtrend.com – Arema FC kembali menerima sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di akhir putaran pertama Super League 2025/2026. Hukuman tersebut berkaitan dengan insiden keamanan jelang laga kandang kontra Persik Kediri yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 11 Januari 2026.
Dalam surat keputusan Komdis PSSI, sanksi dijatuhkan menyusul insiden penyalaan kembang api di area Hotel Miami, Kepanjen, yang menjadi tempat menginap tim Persik Kediri, sehari sebelum pertandingan.
Insiden tersebut dinilai sebagai pelanggaran regulasi keamanan pertandingan. Akibatnya, Arema FC dikenai denda sebesar Rp 60 juta. Sementara Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC juga dijatuhi sanksi denda Rp 40 juta.
General Manager Arema FC Yusrinal Fitriandi menyampaikan penyesalan atas kembali dijatuhkannya sanksi kepada klub. Ia menegaskan manajemen menghormati keputusan Komdis PSSI dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi serius.
“Kami menyesalkan kejadian ini karena kembali berdampak pada klub. Arema FC menghormati keputusan Komisi Disiplin PSSI dan menjadikannya sebagai evaluasi menyeluruh agar ke depan pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lebih baik,” ujar Yusrinal.
Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Erwin Hardiyono, menegaskan bahwa regulasi keamanan dan ketertiban pertandingan tidak hanya berlaku selama 90 menit di dalam stadion.
Menurutnya, aktivitas yang berkaitan dengan pertandingan, baik sebelum, saat, maupun setelah laga, tetap berada dalam cakupan pengawasan regulasi, meskipun terjadi di luar stadion.
“Kami perlu menyosialisasikan secara tegas bahwa aktivitas perilaku negatif yang berkaitan dengan pertandingan. Meskipun terjadi di luar stadion, tetap dianggap sebagai pelanggaran oleh regulasi,” tegas Erwin.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan psywar yang bersifat negatif dan justru merugikan klub. “Kami memohon kepada seluruh pihak, termasuk oknum suporter, untuk tidak mengulangi bentuk-bentuk psywar yang kontraproduktif. Kejadian di hotel tim tamu ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan di luar stadion tetap berdampak sanksi bagi Arema FC,” tambahnya.
Selanjutnya, Panpel berkomitmen memperkuat koordinasi dan pengawasan, tidak hanya di area stadion, tetapi juga di titik-titik vital yang berkaitan langsung dengan pertandingan.
Sanksi terbaru ini menambah panjang daftar hukuman yang diterima Singo Edan sepanjang putaran pertama Super League 2025/2026. Arema FC tercatat telah menerima 11 surat sanksi dari Komdis PSSI dengan total denda mencapai ratusan juta rupiah.
Rinciannya, sembilan sanksi ditujukan kepada klub/tim Arema FC, sementara dua sanksi lainnya dijatuhkan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan. Manajemen Arema FC berharap seluruh elemen pendukung dan pihak terkait dapat menjadikan situasi ini sebagai momentum perbaikan, demi menciptakan atmosfer sepak bola yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menghindarkan klub dari kerugian finansial akibat pelanggaran disiplin. (ley/jon/mtc)