Malangtrend.com – Wali Kota Batu Nurochman telah mengusulkan satu nama untuk mengisi Pj Sekda Kota Batu ke Pemprov Jatim. Inisialnya NRY. Namun hingga kemarin, belum ada informasi pasti, apakah nama yang diusulkan disetujui oleh gubernur atau justru ditolak. Bila ditolak, maka Walikota melalui Plh Sekda berkesempatan mengusulkan kembali nama lain untuk disetujui oleh gubernur.
Malang Posco Media berusaha mengonfirmasi terkait usulan Pj Sekda kepada Walikota Batu, namun belum mendapatkan jawaban pasti terkait hasilnya. “Sudah dikirim, tinggal menunggu hasil dari Provinsi seperti apa,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Senin (26/1) kemarin.
Saat ini Sekda Kota Batu dijabat oleh Plh Eny Rachyuningsih selaku Kepala BKAD. Plh sekda bertugas untuk mengusulkan Pj Sekda. Ketika Pj Sekda telah disetujui, nantinya tugas Pj Sekda memimpin, membuka ruang, kesempatan untuk melaksanakan seleksi terbuka atau open bidding.
Plh Sekda memiliki waktu lima hari kerja untuk mengusulkan nama Pj Sekda untuk dikirim ke Gubernur Jatim. Selanjutnya Gubernur Jatim akan menentukan apakah layak tidaknya nama tersebut sebagai Pj Sekda dengan waktu lima hari. Bila nama yang diusulkan ditolak, diberi waktu kembali mengusulkan nama dengan jangka waktu yang sama yaitu lima hari kerja.
“Pj Sekda yang telah disetujui oleh Gubernur Jatim nanti akan bertugas melaksanakan lelang jabatan Sekda dengan waktu tiga bulan. Kami ingin Pj Sekda dari lingkup Pemkot Batu karena kita akan punya keluarga besar di Batu. Masak cari yang lain untuk memberi kesempatan para pejabat yang memiliki kompetensi,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Batu Eny Rachyuningsih membenarkan tentang proses administratif untuk pengiriman nama calon Pj Sekda kepada Gubernur. “Sudah dikirim. Semoga Minggu ini sudah keluar. Jika Gubernur menyetujui, maka tugas selanjutnya dari Pj Sekda menggelar Selter untuk mencari Sekda definitif,” imbuhnya.
Informasi yang didapat Malang Posco Media menyebutkan lain. Usulan nama berinisial NRY yang dikirim ke Pemrov Jatim pada, Kamis (22/1) lalu sudah mendapat jawaban dari Gubernur Jatim. Jawaban itu diterima, Senin (26/1) kemarin. ‘’Ditolak,’’ ujar sumber kuat Malang Posco Media. Dengan ditolaknya usulan nama Pj Sekda Kota Batu, maka Plh Sekda harus mengusulkan kembali nama baru Pj Sekda kepada Gubernur Jatim.(eri/lim)