Malangtrend.com – Penataan papan iklan dan reklame di kawasan Malang Raya kembali menjadi sorotan. Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar daerah menertibkan baliho, spanduk, hingga kabel semrawut dinilai menjadi momentum kuat bagi pemerintah daerah untuk membenahi wajah kota, termasuk di Malang Raya untuk menjadikan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)
Pakar tata kota Malang, Ir Budi Fathoni menilai pernyataan Presiden Prabowo menjadi “teguran keras” bagi daerah yang masih membiarkan sampah visual. Ia menyebut kondisi reklame di Malang Raya, terutama di koridor Kayutangan Kota Malang, sudah memprihatinkan.
“Itu sudah mengaburkan identitas kawasan heritage. Spanduk, baliho, hingga bando mengganggu visual dan bisa berdampak pada sektor pariwisata,” ujar Budi Fathoni
Menurut dia, Malang Raya memiliki kondisi sampah visual yang cukup memprihatinkan. Hal yang paling bisa dilihat adalah bentuk reklame bando. Yang di Kota Malang saja, masih bisa ditemukan. Padahal ada larangan mengenai bentuk reklame tersebut.
Tidak itu saja, hal ini sebenarnya menurut Budi sudah menjadi problematikan Malang Raya sejak lama. Dimana spanduk, baliho, dan bentuk iklan visual lainnya dipandang masyarakat menganggu visual dan menjadi ancaman keselamatan pengendara.
“Bisa diperhatikan sendiri di lapangan seperti apa. Ambil contoh saja itu di Koridor Kayutangan. Itu sudah menjadi contoh penataan reklame yang sangat tidak baik. Sudah mengaburkan identitas kawasan yang seharusnya terlihat heritagenya,” tegasnya.
Ia membenarkan pernyataan Presiden Prabowo dimana sampah visual bisa mempengaruhi sektor pariwisata. Hal ini dianggap Budi sudah menjadi hasil buruk dari penataan reklame yang tidak tegas oleh pemda. Khususnya di Malang Raya.
Maka dari itu ia menekankan bahwa pemda seharusnya menjadikan pernyataan Presiden Prabowo itu sebagai suatu kesempatan baik. Guna menyusun regulasi lebih tegas.
“Langsung ajak biro-biro jasa pemasangan iklan untuk duduk dan bahas regulasi. Evaluasi lagi aturan tata kota khususnya pemasangan reklame, lalu larang tegas bando, tentukan tempat mana yang boleh dan yang tidak ini ditegaskan lagi,” tegas akademisi ITN Malang ini.
Pemda, kata dia, bisa mengarahkan reklame atau pemasangan spanduk dalam bentuk digital. Seperti memasifkan penggunaan platform digital lain yang relevan dengan teknologi saat ini, dibandingkan menggunakan “ruang jalan”.
Ia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi regulasi, menegaskan kembali larangan reklame jenis tertentu, serta melibatkan biro reklame dalam penataan. Selain itu, pemanfaatan media digital dan media massa dinilai bisa menjadi solusi mengurangi kepadatan iklan fisik di ruang jalan.
Dengan adanya arahan langsung dari Presiden, DPRD dan para pemangku kepentingan berharap penataan reklame di Malang Raya tidak lagi setengah hati, melainkan menjadi langkah nyata memperbaiki wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menegaskan, kawasan strategis seperti Kayutangan Heritage membutuhkan penataan reklame yang lebih serius agar tidak merusak estetika dan kenyamanan visual.
Menurutnya, persoalan reklame yang tidak tertata sebenarnya sudah lama disampaikan DPRD kepada Pemerintah Kota Malang. Penyelenggaraan reklame, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022.
“Masalah papan iklan, baliho maupun bando yang tidak teratur ini sering kami sampaikan. Pemerintah kota sebagai pemberi izin punya kewenangan mengatur ukuran, bentuk, desain, dan tata letak reklame agar satu kawasan memiliki keserasian dan estetika,” ujar Arief, Selasa (3/2).
Ia menilai Kayutangan Heritage perlu perlakuan khusus karena telah menjadi destinasi wisata unggulan. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih teknis, misalnya melalui peraturan wali kota.
“Kawasan Kayutangan ini jujugan masyarakat. Perlu penataan khusus melalui peraturan wali kota atau dasar hukum lain yang lebih detail,” tegas politisi PKB tersebut.
Arief juga menyoroti keberadaan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dinilai melanggar aturan.
“Untuk reklame di JPO, saya minta segera diturunkan. Itu sudah jelas melanggar Perda,” katanya.
Ia menyebut arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 menjadi dorongan moral bagi daerah untuk lebih tegas menata reklame.
“Karena sudah menjadi perhatian Presiden, kami di DPRD akan berkoordinasi dengan pemkot agar penataan reklame tidak merusak estetika kota,” pungkasnya.
Instruksi Presiden juga ditindaklanjuti Pemerintah Kota Batu. Wali Kota Batu, Nurochman menyebut pihaknya telah memulai penataan kabel melalui kebijakan cable ducting dan akan mempercepat penyusunan regulasi pendukung.
“Langkah awal kami menerbitkan peraturan wali kota terkait tata kelola kabel sebagai dasar kebijakan cable ducting. Area alun-alun menjadi prioritas kajian,” ujarnya.
Untuk reklame, Pemkot Batu mendorong transformasi media iklan konvensional menuju digital serta menertibkan spanduk dan banner yang tidak sesuai aturan, merujuk pada Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022.
Sementara itu di Kabupaten Malang, Satpol PP setempat menyebut penertiban reklame liar sebenarnya telah rutin dilakukan. Kasat Pol PP Kabupaten Malang R. Ichwanul Muslimin mengatakan pelanggaran masih marak, mulai dari tidak berizin, menunggak pajak, hingga pemasangan di pohon dan lokasi terlarang.
“Kalau sudah melanggar, kami panggil dan periksa. Ada sanksi dan denda karena itu menyangkut pajak reklame dan retribusi,” ujarnya. Dalam satu kali operasi, puluhan hingga ratusan reklame pelanggar bisa ditertibkan.
Disinggung soal rencana titik tertentu wilayah pemasangan reklame atau bentuk periklanan lainnya, Ichwanul menjelaskan space periklanan milik Pemkab Malang sudah ada tersebar di sejumlah wilayah.
“Space milik Pemkab disewakan ada di Singosari, Lawang, Pakis, Pakisaji, dan Kepanjen bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha dengan membayar pajak reklame,” urainya.
“Namun sering kali mereka maunya gratisan. Rata-rata mereka kerjasama dengan biro reklame. jadi yang melanggar itu sebetulnya, tidak semua pemilik iklan. Tapi biro reklamenya, pihak ketiga,” tandas Ichwanul.
Seperti diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto saat Rakornas Pemerintah Pusat dan daerah di Sentul, Senin (2/2) kemarin, mengingatkan bahwa persoalan sampah dan semrawutnya reklame di ruang publik dapat mengancam sektor pariwisata nasional. Ia meminta para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk segera menertibkan lingkungan di wilayah masing-masing demi menjaga daya tarik wisata Indonesia.
Menurut Prabowo, pariwisata merupakan sektor strategis karena mampu menyerap lapangan kerja dalam jumlah besar dan relatif cepat. Namun, potensi tersebut akan sulit berkembang apabila kondisi lingkungan, terutama kebersihan, tidak dikelola dengan baik. (eri/den/rex/ica/aim)