Malangtrend.com – Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho, reklame, dan papan iklan yang dinilai sebagai “sampah visual” mendapat respons luas di Malang Raya. Pelaku usaha periklanan, Pemerintah di Malang Raya menyatakan siap menata ulang pemasangan reklame demi menjaga estetika kota.
Ketua Asosiasi Advertising Malang (AAM) Rachmad Santoso menegaskan pelaku usaha siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kami sudah memahami arahan Presiden. Di internal pelaku advertising, isu ini juga lama dibahas. Yang perlu diperjelas adalah kategori ‘sampah visual’ itu seperti apa. Menurut kami, yang paling sering bermasalah adalah reklame insidentil,” ujarnya, Rabu (4/2).
Menurut owner Jade Indopratama Advertising ini, pemasanga spanduk, banner, baliho yang serampangan seringkali ditimbulkan oleh pemasang insidentil. Misalnya saat ada event atau pada musim-musim tertentu.
Bagi penyedia jasa iklan/advertising, pihaknya mengikuti segala aturan yang ada terhadap penempatan reklame atau jasa iklan.
“Tentu kami punya standar dan mengikuti aturan yang ada. Hanya ditempatkan di tempat yang sudah ditentukan, memiliki standar struktur pemasangan yang sesuai aturan dan sebagainya. Yang sembarangan itu biasanya insidentil,” jelas dia.
Rachmad mencontohkan kawasan yang kerap terlihat menjadi tempat berkumpulnya reklame/spanduk insidentil di area Stadion Gajayana (dekat Monumen TGP). Ini menurutnya salah satu yang mengganggu visual dan kerap dipasang bertumpuk atau serampangan. Dia juga mengkritik pemasangan banner atau baliho insidentil yang kerap dipasang oleh lembaga atau partai-partai politik.
“Ya misal ada ulang tahun parpol apa, biasanya bendera-bendera dipasang dimana-mana. Kami tidak tahu itu tempat-tempatnya boleh apa tidak, tetapi masyarakat mengeluhkan menganggu pandangan. Tapi itu insidentil, nah ini seperti apa aturannya?,” jelas Rachmad.
Dia sangat mengapresiasi apa yang diinginkan Presiden Prabowo. Menurutnya, ini menjadi kesempatan baik untuk membuat formula lebih baik dalam pemasangan reklame yang tertata secara visual dan estetika.
“Bisa dibuatkan satu billboard khusus yang besar di tempat yang ditentukan. Nanti itu dikelola pemda untuk disewakan bagi mereka yang mau pasang insidentil. Jadi di tempat itu saja, ada blok-blok khusus yang bisa digunakan. Ini lebih tertata dan rapi,” tegas Rachmad.
Di sisi lain, AAM, sangat membuka kesempatan koordinasi dan sinergi jika dibutuhkan pemerintah daerah. Rachmad menegaskan pihaknya siap mendukung kebijakan-kebijakan mengenai penertiban pemasangan jasa advertising ini lebih baik kedepannya. Sambil nanti juga tetap mengedepankan kebutuhan iklan atau pemasaran masyarakat yang juga terus dibutuhkan.
“Kami menyambut baik arahan Presiden ini, kami tunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) dari pemerintah daerah. Kami terbuka dan siap diskusi dan sinergi,” pungkas Rachmad.
Terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berkomitmen menata ulang pemasangan baliho dan reklame yang dinilai mengganggu estetika kota. Penertiban ini menjadi bagian dari perhatian serius Pemkot Malang terhadap persoalan kebersihan, sampah, hingga penataan ruang kota. Salah satu titik yang menjadi sorotan yakni kawasan strategis seperti Kayutangan Heritage.
Menurutnya, persoalan baliho dan reklame ini tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga wajah kota agar tetap rapi, bersih, dan enak dipandang. Ia menegaskan, pemasangan baliho tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengedepankan aspek estetika.
“Baliho-baliho dan papan iklan yang tidak perlu akan kami tata. Tidak boleh asal pasang, yang utama adalah estetikanya. Kalau tidak cocok dan mengganggu keindahan kota akan kami bongkar dan sesuaikan,” tegas Wahyu.
Ia mengungkapkan, perhatian terhadap penataan visual kota juga sejalan dengan arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di Jakarta lalu, yang menyoroti pentingnya menjaga estetika ruang publik. Menurutnya, detail penataan kota menjadi perhatian serius hingga ke tingkat nasional, sehingga pemerintah daerah harus sigap menindaklanjutinya di lapangan.
“Beliau (Presiden Prabowo, red) sampai melihat detail seperti ini. Kami di lapangan yang harus melakukan penataan,” ujarnya.
Wahyu mencontohkan, salah satu titik yang menjadi perhatian adalah di sisi Timur Stadion Gajayana yang dinilai masih sering dipenuhi baliho tidak tertata dan terkesan kumuh. Selain itu, kawasan Kayutangan Heritage dan jembatan penyeberangan orang (JPO) juga masuk dalam evaluasi karena banyak reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Di Kayutangan ini apabila memang masih banyak yang tidak sesuai Perda, akan segera kami evaluasi dan tertibkan,” tandasnya.
Penataan baliho dan reklame ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang kota agar lebih tertib, nyaman, serta mendukung citra Kota Malang sebagai kota wisata dan kota bersejarah yang ramah bagi masyarakat maupun pengunjung.
“Kami menyiapkan skema penertiban, apabila memang ditemukan pelanggaran maupun mengurangi nilai estetika, kami evaluasi dan kami bisa bongkar,” pungkas orang nomor satu di Pemkot Malang, ini.
Di Kota Batu, Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Namun, regulasi ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 30 Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kota Batu yang telah dicabut dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Cak Nur sapaan akrab Wali Kota.
“Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi, tidak hanya pada tataran teknis melalui Peraturan Wali Kota. Tetapi juga melalui pembentukan Perda yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan reklame,” bebernya.
Hal tersebut penting, mengingat substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame memuat ketentuan yang bersifat pembebanan kepada masyarakat. Sehingga secara hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam sebuah Peraturan Daerah.
“Akhir tahun 2025, Eksekutif dan Legislatif baru saja mengesahkan Perda Reklame. Saat ini menunggu Perwali yang baru. Tujuannya penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua aktivitas pemasangan reklame berjalan tertib, transparan dan tidak merugikan ruang publik maupun masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap ketentuan sanksi yang tegas dapat mengatur pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Selanjutnya, aspek estetika dan keindahan kota harus diprioritaskan dengan ketat. Karena reklame yang dipasang harus selaras dengan tata ruang dan desain kota agar menjaga keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menghindari pencemaran visual serta risiko keselamatan.
“Selain itu, dalam pengaturan penempatan dan perizinan reklame, Raperda ini harus memberi ruang yang jelas bagi pemberdayaan pelaku usaha, terutama UMKM, agar dapat menggunakan media reklame secara efektif namun tetap terjangkau dan tidak memberatkan secara administratif atau biaya,” pesan Cak Nur.
Satpol PP Kabupaten Malang juga segera menertibkan reklame liar maupun reklame yang berpotensi menganggu kenyamanan dan keamanan. Terlebih saat ini Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi kepada seluruh pemda untuk menjadikan Indonesia aman, sehat, resik, dan indah (ASRI).
“Segera kami lakukan penertiban reklame dan jadwalnya acak,” jelas Kasat Pol PP Kabupaten Malang R. Ichwanul Muslimin kepada Malang Posco Media, Rabu (4/2) kemarin.
Sasaran penertiban reklame meliputi di antaranya tidak berizin, penempatannya tidak sesuai, reklame kadaluarsa tapi pemasang tidak melepas, dan reklame yang berpotensi menganggu pengguna jalan meskipun memiliki izin. (rex/ica/eri/den/aim/mtc)