Malangtrend.com – Keberadaan reklame, spanduk, hingga billboard berukuran raksasa yang membentang di berbagai sudut Kota Malang kembali menjadi sorotan. Kawasan Kayutangan Heritage yang merupakan ikon wisata sejarah, kini dipenuhi baliho besar yang dinilai mengganggu estetika kawasan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tidak mengeluarkan izin baru untuk pemasangan reklame di kawasan Kayutangan Heritage.
“Tidak ada yang bertambah. Yang ada hanya perpanjangan izin reklame yang sudah ada sebelumnya,” ujar Arif, Selasa (10/2).
Selain dinilai mengganggu keindahan kawasan wisata, penempatan reklame tersebut juga disinyalir melanggar aturan. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 18, secara tegas disebutkan bahwa reklame dilarang dipasang di bahu jalan, median jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta sejumlah lokasi lainnya.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak reklame yang berdiri di trotoar hingga JPO di kawasan Kayutangan. Arif pun tidak menampik kondisi tersebut dan memastikan akan dilakukan evaluasi.
“Nanti akan kami evaluasi terkait penempatannya,” tegasnya.
Namun demikian, Arif menjelaskan bahwa penertiban reklame saat ini difokuskan pada reklame insidentil yang tidak bersifat permanen dan kerap melanggar aturan.
“Yang dimaksud Pak Presiden itu bukan reklame permanen, tetapi reklame insidentil, biasanya menggunakan rangka bambu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa mayoritas reklame permanen di kawasan Kayutangan Heritage telah mengantongi izin dengan aturan yang lebih ketat.
“Di Kayutangan rata-rata berizin dan aturannya sudah jelas. Yang menjadi persoalan justru reklame insidentil, baik produk maupun branding tokoh publik, yang tiba-tiba dipasang tanpa izin,” ungkap Heru.
Menurutnya, perizinan reklame seperti baliho dan billboard telah mempertimbangkan zonasi dan karakter kawasan. Berbeda dengan reklame insidentil yang sering dipasang sembarangan hingga menimbulkan kesan semrawut.
“Kalau reklame dipaku di pohon, diikat di tiang, atau dipasang di lokasi yang merusak keasrian, meskipun berizin dan sudah bayar pajak, tetap kami tertibkan. Apalagi yang tidak berizin,” pungkasnya. (ian/aim/mtc)