OJK Malang Terima Ratusan Aduan Penipuan
Malangtrend.com – Aduan masyarakat terkait dugaan penipuan masih mendominasi layanan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang sepanjang awal 2026. Tingginya laporan ini menunjukkan masih maraknya berbagai modus kejahatan keuangan yang menyasar masyarakat.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan selama Januari 2026 pihaknya menerima sebanyak 334 layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, 3,89 persen merupakan pengaduan, dengan 25,79 persen di antaranya berkaitan langsung dengan kasus penipuan.
“Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan konsumen masih terkait permasalahan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan sebesar 26,65 persen dan penipuan sebesar 25,79 persen,” ujar Farid.
Ia menjelaskan, masyarakat umumnya menghubungi OJK untuk memastikan apakah mereka menjadi korban penipuan atau menanyakan indikasi praktik penipuan yang dialami, dengan beragam modus yang terus berkembang.
Dari total layanan yang masuk selama Januari, sebanyak 95,81 persen berupa permintaan informasi, 3,89 persen pengaduan, dan 0,30 persen pertanyaan.
Jika ditinjau berdasarkan jenis usaha pelaku jasa keuangan, sebanyak 43,11 persen layanan berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sementara 41,92 persen terkait sektor perbankan.
Selain itu, hingga akhir Januari 2026, OJK Malang telah memproses 1.726 permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Rinciannya, 1.149 permintaan diajukan secara luring dan 577 permintaan dilakukan secara daring.
Farid yang sebelumnya menjabat Kepala OJK Bangka Belitung menambahkan, secara nasional upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat. Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.281 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sedangkan 5.547 lainnya terkait investasi ilegal.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bersama sejumlah lembaga terkait telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi digital.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak penagih pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat, OJK bersama anggota Satgas PASTI serta asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak beroperasi hingga 31 Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan dengan total 756.006 rekening terkait penipuan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 415.385 rekening telah diblokir.
Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 511,08 miliar, dengan Rp 161 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
“OJK bersama Satgas PASTI akan terus meningkatkan kapasitas IASC untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” pungkas Farid. (ica/aim/mtc)