Pemerhati Cagar Budaya Sangat Menyayangkan
Malangtrend.com, Malang – Pemerhati Cagar Budaya Malang Raya Restu Respati menyayangkan dibongkarnya empat bangunan yang ada di sudut Alun Alun Merdeka Kota Malang. Sebab bangunan heritage dinilai hilang keasliannya karena sudah merubah konstruksinya, meski secara bentuknya masih sama.
Restu menyebut, seharusnya empat bangunan kecil itu harus dipertahankan keberadaannya karena sudah menjadi ciri khas Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Selain itu keempat bangunan ini menyimpan kenangan serta menjadi memori bagi sebagian besar masyarakat Kota Malang.
“Kalau saya ya sangat menyayangkan. Karenan bangunan itu sudah dibangun mulai tahun 1950. Sehingga usia bangunan itu sudah 75 tahun,” ujar Restu kepada Malang Posco Media, Minggu (30/11).
Diceritakan Restu, keempat bangunan itu dibangun saat Kota Malang mulai berbenah kembali setelah porak poranda pada peristiwa Agresi Militer 1 dan Agresi Militer 2 serta Peristiwa Malang Bumi Hangus yang terjadi pada tahun 1947-1949. Selain gedung-gedung yang rusak dan terbakar, Tugu pada Alun-Alun Bunder yang sempat dihancurkan pihak Belanda dibangun kembali. Begitu juga pada Alun-Alun Merdeka juga dilakukan perbaikan.
Selain diperindah, di keempat sudut Alun-Alun didirikan empat buah bangunan yang kala itu difungsikan sebagai kios. Di kios-kios itu menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibeli oleh para pengunjung. Bahkan salah satu kios menjual buku, komik, dan koran.
“Intinya kios-kios ini dibangun untuk kenyamanan para pengunjung atau masyarakat Malang yang selama masa penjajahan merasa tidak ikut memiliki Alun-Alun kotanya sendiri,” lanjut Restu.
Sepanjang sepengetahuannya, Restu menyebut keempat bangunan itu memang tidak pernah dilakukan renovasi. Hanya mungkin ada penambahan lampu penerangan atau pengecatan beberapa tahun lalu. Artinya, bangunan itu masih asli sejak awal dibangun dan sudah memiliki tempat di ingatan masyarakat luas.
Bangunan kecil itu dulunya digunakan sebagai kios Walaupun tidak dipungkiri Restu, keempat bangunan itu memang bukan berstatus cagar budaya. “Dari nilai historis, sebenarnya tidak harus dihubungkan dengan peristiwa perang yang bersejarah. Tapi yang jelas kalau dari UU Cagar Budaya, itu bisa diajukan untuk Bangunan Cagar Budaya. Karena syaratnya minimal bangunan 50 tahun,” jelas dia.
“Kalau bangunan itu dianggap penting oleh masyarakat, bisa dicagar budayakan. Sepanjang saya ngobrol dengan orang-orang, banyak juga orang yang menyayangkan. Artinya ini setidaknya sudah menjadi memori kolektif masyarakat,” sambung Restu.
Beberapa bulan lalu, Restu sebenarnya sudah sempat diundang Rapat Koordinasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang untuk membicarakan pemanfaatan bangunan kios tersebut. Bangunan kios tersebut selama ini kosong tidak termanfaatkan dan terpelihara. Hal inilah yang menyebabkan bangunan kios tersebut beberapa bagiannya menjadi rusak.
“Tujuan saya menginformasikan dan memberi masukan adalah agar bangunan historis ini terselamatkan. Tidak dibongkar saat Alun-Alun direvitalisasi, dikira bangunan yang tidak berguna,” sebut dia.
Dengan dibongkarnya bangunan itu, maka yang terjadi saat ini keempat bangunan tersebut hilang keasliannya. Alih-alih dipertahankan nilai heritagenya, bangunan asli justru dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru. Mungkin bentuknya masih akan sama, tapi nilainya sudah berbeda.
Ia menilai Pemkot Malang telah gagal dalam memahami dan memperlakukan bangunan heritage. Sebab, yang seharusnya dilakukan adalah pemugaran. Beberapa bagian yang rusak harusnya dikembalikan kondisi fisiknya dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. Dengan demikian keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan teknologi pengerjaan saat itu tetap terjaga.
“Harapan saya ke depan, semoga Pemerintah Kota Malang semakin memahami pentingnya cagar budaya, dan lebih peduli lagi akan tinggalan historis Kota Malang. Agar bangunan-bangunan heritage tetap terjaga dari kepunahan untuk menjadi saksi historis dan bukan hanya sebagai tinggalan cerita tanpa bukti nyata,” tegas dia
Terpisah, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan, kondisi keempat bangunan yang ada di sudut Alun Alun Merdeka, sebenarnya sudah memprihatinkan. Bahkan, apabila difungsikan dan digunakan dengan konstruksi yang ada, berpotensi bisa membahayakan pengunjung.
“Kondisi konstruksi, khususnya yang dibawah, itu 80 persen bangunannya sudah dimakan rayap. Jadi keropos dan apabila dibuka pintunya saja, itu rawan roboh,” jelas Raymond.
Ia pun menjelaskan, kondisi itu sudah sempat disampaikan kepada sejumlah ahli cagar budaya. Maka sejak awal perencanaan, diputuskan bangunan itu boleh dipugar akan tetapi tanpa merubah bentuk bangunannya sedikit pun. Hanya memperkuat konstruksi yang dinilai sudah keropos saja.
Perbaikan tetap harus mengganti kayu tersebut dan tidak memungkinkan melakukan perbaikan tanpa mengganti kayu-kayu yang keropos. Ia juga menyebut, perbaikan tetap menggunakan konstruksi besi eksisting dengan ditambahkan beberapa perkuatan konstruksi dan perkuatan material bahannya.
“Bangunan eksisting menggunakan kombinasi konstruksi besi hollow dan kayu dengan finishing juga menggunakan kayu. Bangunan shelter pojok itu terdapat kerusakan pada kayu yang keropos, baik pada kerangka, dinding, pintu ataupun lisplank. Jadi dalam pemeliharaan tersebut, bentuk bangunan tetap mempertahankan bentuk eksisting, tidak ada perubahan ukurannya,” beber Raymond.
Saat ini, lanjut Raymond, konstruksi sign atas atap masih belum terpasang, karena masih dalam proses pemasangan akrilik di workshop. Nantinya di atas atap akan tetap ada bentukan papan reklame dengan logo Bank Jatim, sama persis sesuai dengan bentukan awal.
“Untuk kayu-kayu dari konstruksi lama yang kondisinya keropos itu masih kami simpan saat ini, ada buktinya. Jadi semua bisa melihat kondisinya bagaimana. Kalau misalnya konstruksi tetap pakai yang keropos itu, justru akan membahayakan pengunjung,” tandasnya. (mpm/mtc)