Malangtrend.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang menjadi korban kebakaran Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, bertambah satu orang. Korban diketahui Siti Khotimah warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen.
Namun, korban pindah kependudukan mengikuti suaminya di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sehingga korban kebakaran asal Kabupaten Malang terkonfirmasi bertambah menjadi dua orang.
Sebelumnya, TKI bernama Erawati warga Jalan Demak, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang meninggal dalam kebakaran yang terjadi, Rabu (26/11) lalu.
“Sudah saya konfirmasi ke suaminya. Memang betul yang bersangkutan (Siti Khotimah) bekerja di Hong Kong. Dikabari KJRI Hong Kong meninggal karena kasus kebakaran,” ungkap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang Tri Darmawan, saat dikonfirmasi, Minggu (30/11) kemarin.
Belum diketahui kapan jenazah dua TKI asal Kabupaten Malang tersebut dipulangkan. Masih menunggu informasi lebih lanjut dari Hong Kong, termasuk dari pihak KJRI Hong Kong. Namun, paling cepat sekitar dua Minggu setelah kejadian.
“Harus ada otopsi dan segala macam. Paling cepat dari kejadian kurang lebih dua minggu kemudian dibawa ke rumah duka. Tergantung nanti dari Hong Kong gimana. KJRI juga belum menghubungi kami,” jelas Tri.
Di apartemen yang mengalami kebakaran tersebut, TKI bekerja sebagai perawat lansia maupun perawat anak. Korban asal Dampit, Erawati bekerja sebagai penjaga anak. Sedangkan korban, Siti belum diketahui pekerjaannya.
Tri menambahkan, terdata sebanyak 5.000 orang TKI asal Kabupaten Malang di Hong Kong berdasarkan data KP2MI (Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Kemungkinan besar Mbak Erawati sama Mbak Siti perpanjangannya di sana sendiri tanpa harus pulang. Saya mau konfirmasi ke PT-nya, apa benar itu biar PT-nya juga tanggung jawab,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Mochamad Herul mendapat informasi dari TKI bahwa memang benar Siti Khotimah menjadi korban kebakaran di Hong Kong.
“Informasi dari imigran untuk ke Pemdes belum ada pemberitahuan. Tetapi kalau informasi dari teman-teman TKI, benar,” ujar Herul.
Ia menegaskan korban, Siti telah pindah alamat kependudukan ke Desa Palaan Kecamatan Ngajum dari sebelumnya Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen.
“Saya klarifikasi Pemdes Palaan memang benar berita yang beredar di media sosial (Medsos). Pihak suami korban sudah mendapat pemberitahuan dari pihak terkait, baik dari PJTKI maupun pihak imigrasi,” terang Herul. (mpm/mtc)