- Proses Hukum Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang Tetap Berlanjut
- Kajari: Penitipan Uang Bukan Pembebasan
Malangtrend.com – Kejari Kota Malang resmi menerima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen. Uang tunai tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang di Aula Adhyaksa Kejari Kota Malang, Selasa (11/11).
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan langsung oleh tersangka sebagai bentuk itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Penitipan (kerugian negara, red.) ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tak boleh dilupakan,” tegas Tri Joko.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. “Itu bagian dari pemulihan kerugian negara, tapi proses hukum tetap berjalan penuh,” ujarnya.
Diketaui bahwa perkara ini bermula dari pemanfaatan aset tanah seluas sekitar 513 meter persegi milik Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng. Awalnya, berizin untuk tempat tinggal. Namun sejak tahun 2011, aset tersebut dialihfungsikan menjadi usaha restoran tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kota Malang, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.149.171.000. Tersangka berinisial KS, 65, warga Kota Surabaya, kini telah ditahan oleh Kejari Kota Malang di Lapas Perempuan Malang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Tri Joko menyebutkan, selain uang pengganti, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Dengan pelunasan penuh kerugian negara, fokus proses hukum selanjutnya akan menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana korupsi di persidangan. “Seluruh kerugian sudah dikembalikan 100 persen. Namun dokumen-dokumen tetap kami amankan untuk pembuktian. Selain itu, untuk porses hukum tetap berlanjut,” tambahnya. (mpm/mtc)