Malangtrend.com – Alun-Alun Merdeka rencananya diresmikan Rabu (28/1) malam pukul 19.00 WIB nanti. Setelah langsung dibuka untuk masyarakat umum. Tugas berat pun menanti, halau PKL demi rencana ruang publik yang dimodernisasi itu steril PKL.
Sejumlah persiapan akhir telah dilakukan jelang diresmikan nanti malam. Personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang juga tampak melakukan apel dan gladi bersih di area dalam alun-alun, Selasa (27/1) kemarin. Pengecekan juga difokuskan pada fasilitas air mancur dan area playground.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan peresmian dilakukan malam hari dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menampilkan atraksi pencahayaan air mancur yang menjadi salah satu daya tarik utama. Selain itu, revitalisasi alun-alun juga mencakup pembaruan sistem pencahayaan taman.
“Peresmian malam hari merupakan arahan langsung dari Pak wali kota. Sekaligus untuk memastikan seluruh lampu taman berfungsi dengan baik,” jelas Raymond.
Raymond memastikan seluruh pekerjaan revitalisasi telah rampung. Saat ini hanya tersisa proses pembersihan di beberapa titik pasca pengerjaan.
Terkait pemanfaatan kawasan, Raymond mengimbau pengunjung agar tidak merokok sembarangan. DLH telah menyediakan area duduk khusus bagi perokok di beberapa sudut alun-alun.
“Mayoritas pengunjung adalah anak-anak, sehingga harus dipastikan mereka tetap sehat dan terhindar dari asap rokok,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah di atas rumput karena dapat merusak tanaman. Sebagai informasi, revitalisasi Alun-Alun Merdeka ini merupakan hasil kerja sama dengan Bank Jatim.
Di sisi lain, Pemkot Malang masih akan menyusun strategi agar fasilitas tetap bersih dan terjaga. Salah satu upayanya dengan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap PKL di kawasan tersebut, agar bisa dimaksimalkan untuk wisata yang bersih dan asri.
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, saat ini untuk penataan PKL di Alun-Alun Merdeka yang akan diresmikan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Malang untuk kepastian penataanya.
“Kami masih menunggu arahan dan instruksi pimpinan. Saat ini masih dalam proses pembahasan internal kami dan OPD pemilik aset,” jelasnya, kemarin.
Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait prosedur pengawasan dan penindakannya. Sebelum proses revitalisasi pihak Satpol PP Kota Malang telah gencar membebaskan kawasan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) tersebut dari PKL.
Para PKL dilarang keras memasuki dan berjualan di dalam kawasan Alun-Alun Merdeka. Hal ini sudah diingatkan sebelumnya oleh Heru juga mengingatkan bahwa aktivitas PKL di kawasan Alun-Alun Merdeka melanggar Pasal 21 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PKL dilarang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, serta fasilitas umum lain yang tidak ditetapkan sebagai tempat berdagang oleh Wali Kota. “Proses penempatan PKL dan jumlahnya, kami juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” tandas Heru. (ian/rex/van)