Malangtrend.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan permukiman, Selasa (3/2) sore kemarin. Dua pelaku yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial ternyata masih di bawah umur, bahkan salah satunya baru berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada 1 Februari 2026 lalu. Setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang terjadi pada 27 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Blimbing.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang luar biasa. Mulai dari laporan warga, dukungan Bhabinkamtibmas, Polsek jajaran hingga Satreskrim. Ini bukti sinergi berjalan baik,” ujar Kombes Putu Kholis.
Dua pelaku masing-masing berinisial MYM, 16 tahun, dan RHP, 10 tahun, asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. MYM diketahui sudah tidak bersekolah, sementara RHP masih tercatat sebagai pelajar tingkat SD.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku yang sama di wilayah hukum Polsek Dau. Kapolresta menjelaskan, modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif.
Kedua pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setang. Salah satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara yang lain mengeksekusi dengan cara mendorong motor keluar dari area permukiman sebelum menyalakannya.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar pengamanan kendaraan dilakukan berlapis. Jangan hanya mengandalkan kunci standar, tapi bisa ditambah kunci roda, penghalang akses, hingga pemasangan CCTV,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP baru. Namun karena masih di bawah umur, keduanya tidak dilakukan penahanan. Polisi telah mengambil keterangan para tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami bersinergi dengan Bapas untuk penelitian kemasyarakatan. Ada kewajiban wajib lapor tiga kali seminggu sambil menunggu rekomendasi penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.
Kapolresta Malang Kota juga menyoroti aspek sosial di balik kasus tersebut. Menurutnya, kedua pelaku mengaku termotivasi ingin memiliki sepeda motor dan terpengaruh lingkungan pergaulan.
“Anak usia 10 tahun sudah terlibat curanmor tentu menjadi keprihatinan bersama. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga pengawasan, pendidikan, dan lingkungan,” pungkas Kombes Putu Kholis.
Sementara itu, salah satu korban, Andika, 26, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia menceritakan motor miliknya menjadi sasaran karena tidak dikunci setang agar memudahkan kendaraan lain keluar dari parkiran kampung.
“Sepeda motor saya paling belakang dan memang tidak saya kunci setang. Dari rekaman CCTV terlihat jelas, motor langsung didorong dan dinyalakan di dekat kamera,” ungkapnya. (rex/aim/mtc)