Malangtrend.com – Tiga orang residivis dibekuk polisi setelah mencuri truk Mitsubishi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung Kecamatan Pakisaji. Mereka ialah Arif J. 29, warga Desa Parangargo Kecamatan Wagir, Permadianto, 18, warga Dusun/Desa Petungsewu Kecamatan Wagir, dan Bagor, 46, asal Pasuruan.
Pelaku, Arif mengajak temannya tersebut dan melakukan pencurian truk yang telah selesai bongkar muatan di area parkir PG Kebonagung, pada Minggu (23/11) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Arif memanfaatkan situasi kebiasaan para sopir tidak melepas kunci atau masih ‘nyantol’.
“Kebiasaan di sana, kunci dicantolkan di dalam karena langsung diambil sama pemiliknya. Tetapi salah satu pelaku juga sopir truk. Jadi tahu kebiasaan sopir truk di sana,” beber Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti, Senin (1/12) kemarin.
Arif kemudian mengajak temannya masuk ke dalam area parkir PG Kebonagung dengan berpura-pura sebagai sopir truk. Karena banyak lalu lalang orang, sehingga para pelaku mendapat kesempatan melakukan pencurian truk milik korban, Sulikan, 41, warga Kecamatan Gondanglegi.
Pelaku membawa truk lolos dari security atau petugas keamanan. Sebab, surat bongkar muatan berada di dalam truk. Pelaku kemudian membawa truk hasil curiannya ke penadah yang ada di Pasuruan untuk dijual seharga Rp 10 juta.
Kapolsek menerangkan, pelaku sebagai pemetik atau yang mencuri truk yakni Arif dan Permadianto. Sedangkan penadahnya, Bagor. Ketiganya residivis kasus pencurian dengan barang bukti yang berbeda. Arif dan Bagor saling kenal di dalam penjara. Sedangkan, Arif dengan Permadianto kenal di luar.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu 30 November 2025 beserta barang bukti truk dan kami amankan di Mapolsek Pakisaji,” jelas Indra.
Motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk Arif yang membutuhkan uang untuk membayar hutangnya di orang lain.
“Truk dijual Rp 10 juta. Motifnya memenuhi kebutuhan ekonomi, alasannya untuk bayar hutang di orang. Pelaku mengaku baru satu kali ini mencuri truk. Tapi memang mereka bertiga residivis kasus pencurian,” tambah Indra.
Kini, Arif dan dua temannya Permadianto dan Bagor mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Pakisaji untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Arif dan Permadianto disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan si penadah, Bagor disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (mpm/mtc)