Malangtrend.com – Tim peneliti Universitas Brawijaya (UB) mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pencemaran mikroplastik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Hasil riset menunjukkan mikroplastik telah tersebar dari hulu sungai hingga kawasan pesisir, bahkan masuk ke rantai makanan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua tim riset mikroplastik Pusat Studi Pesisir dan Kelautan (PSPK) UB Prof. Andi Kurniawan menegaskan pentingnya langkah mitigasi yang lebih serius dari pemerintah. Menurutnya, mikroplastik kini telah menjadi emerging pollutant yang sulit dihindari.
“Pemerintah perlu meningkatkan mitigasi mikroplastik, karena partikel ini sudah masuk ke rantai makanan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Prof. Andi, Sabtu, (31/1) lalu.
Ia menjelaskan, penelitian dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang merepresentasikan aliran Sungai Brantas dari hulu hingga hilir. Kajian dimulai dari mata air Brantas, berlanjut ke wilayah tengah sungai, muara Brantas, hingga kawasan pesisir seperti Pulau Lusi dan Sendang Biru.
Hasilnya, rata-rata kandungan mikroplastik di perairan sungai berada pada kisaran 2 hingga 8 partikel per liter. Namun, jumlah tersebut meningkat signifikan di kawasan pesisir. “Jumlah tertinggi yang kami temukan mencapai 40 partikel per liter di daerah pantai. Ini menunjukkan bahwa mikroplastik telah tersebar di seluruh rantai ekosistem perairan, dari sumber mata air hingga laut,” jelasnya.
Prof. Andi menilai, tanpa adanya standar baku mutu mikroplastik, pencemaran akan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, langkah awal yang perlu diperkuat adalah perlindungan konsumen, terutama terkait kualitas air minum dan kemasan yang digunakan masyarakat. “Perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap standar botol air kemasan maupun air yang dikonsumsi masyarakat untuk meminimalkan keberadaan mikroplastik,” imbuhnya.
Selain itu, pengawasan terhadap kelestarian lingkungan, khususnya aliran sungai, juga perlu diperketat. Ia mendorong pemerintah untuk melengkapi regulasi perlindungan air dan lingkungan yang telah ada, termasuk regulasi yang melindungi kesehatan manusia dan hewan.
“Kami berharap, Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk mendorong riset lanjutan yang mengkaji dampak mikroplastik terhadap kesehatan sebagai langkah peringatan dini.(hud/lim)