MALANGTREND.COM, MALANG – Wajah kusut tampak jelas dari raut Yohanes Julianto saat keluar dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (29/10) kemarin. Pria asal Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini harus mengenakan rompi tahanan karena didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.
Salah satu korban perbuatannya adalah Rudy Susanto, pengusaha supplier ban asal Kota Kediri. Ia mengaku merugi puluhan juta rupiah setelah menerima cek kosong dari terdakwa.
“Saat itu, saya kenal terdakwa karena memiliki usaha truk pengangkutan. Sejak 2018 kami beberapa kali bertransaksi ban truk, kadang order hingga satu truk,” ungkap Rudy kepada MALANGTREND.COM.
Namun, kejanggalan muncul pada transaksi bulan Januari 2019. “Terdakwa ini order ban totalnya sekitar 10–20 ban, senilai Rp 63 juta. Dari jumlah itu, ada Rp 47 juta yang dijanjikan akan ditransfer melalui cek. Tapi ternyata cek itu kosong,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, ban telah dikirim ke Malang dan diserahkan di garasi terdakwa di kawasan Kecamatan Sukun. Yohanes kemudian memberikan cek sebagai alat pembayaran, namun berpesan agar tidak segera dicairkan. “Saya kasih kesempatan karena masih percaya. Tapi sampai 2020 awal tidak ada itikad baik. Akhirnya saya bawa ke bank untuk saya jalankan dan benar saja, rekeningnya sudah ditutup,” jelasnya.
Karena tak kunjung ada penyelesaian, Rudy melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada awal 2024. Laporan tersebut baru berkembang setelah ia mendengar kabar bahwa Yohanes ditangkap di Yogyakarta dalam kasus serupa.
“Waktu itu saya langsung sampaikan laporan saya juga. Saya berpikir bahwa ternyata memang sudah niat menipu. Sekarang sudah bebas dari kasus sebelumnya dan menjalani proses hukum atas laporan saya,” tambah Rudy.
Ia berharap penanganan hukum terhadap kasus ini bisa memberikan efek jera. “Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum ditegakkan. Semoga ada efek jera bagi pelaku,” tandasnya.
Selain Rudy, dua saksi lain yakni kasir dan sopir turut diperiksa dalam persidangan karena mengetahui transaksi antara korban dan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Violita Ariessaputri menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Yohanes didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Baik terdakwa maupun saksi korban sekaligus pelapor tidak didampingi penasihat hukum. Sehingga proses sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pekan depan,” jelas Violita. (rex/aim)