Malangtrend.com, Malang – Pihak keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang yang menjadi korban kebakaran Komplek Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, berharap jenazah bisa segera cepat dipulangkan.
“Kami masih menunggu dari KJRI Hong Kong. Semoga cepat dipulangkan,” ucap Sutiono, suami korban kebakaran, Siti Khotimah, saat ditemui di rumahnya, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Senin (1/12) kemarin.
Sutiono menjelaskan sebelum peristiwa kebakaran, ia dan istrinya, Siti sempat berkomunikasi melalui jaringan telepon, Rabu (26/11) lalu. Namun di tengah-tengah percakapan tiba-tiba jaringan terputus.
“Waktu komunikasi langsung hilang, terus saya telepon tidak diangkat. Esok harinya Kamis saya telepon kembali, tapi tetap telepon tidak direspon,” ujarnya.
Istrinya, Siti Khotimah, 40, bekerja sebagai caregiver atau penjaga lansia di Hong Kong. Sutiono berkomunikasi dengannya sebelum si jago merah melalap apartemen yang diketahui berisi ribuan orang tersebut. Namun, Sutiono tidak mengingat jarak waktu antar komunikasi dengan peristiwa kebakaran terjadi.
“Sebelum kebakaran, telepon ada komunikasi. Namun langsung hilang. Biasanya ditinggal ke kamar mandi atau kemana. Hilang kok tidak bilang kemana, cuma itu aja,” tutur Sutiono.
Pria berusia 43 tahun tersebut mengetahui kabar kebakaran tersebut dari media sosial (Medsos) jejaring TikTok. Sutiono kemudian menelusuri kepastian nasib istrinya ke pihak agensi yang memberangkatkan Siti.
“Saya cari-cari dulu lewat PT yang memberangkatkan dulu. Ternyata memang kena musibah di sana. Waktu hari Jumat dari agensi menginfokan bahwa istri saya sudah meninggal,” ucapnya, sendu.
Esok harinya, Sutiono mendapatkan kabar dari KJRI (Konsultasi Jenderal Republik Indonesia) Hong Kong bahwa istrinya sudah meninggal dalam musibah kebakaran tersebut.
“KJRI memberitahu bahwa atas nama Siti Khotimah sudah meninggal,” tambahnya. Kini, Sutiono masih menunggu kepulangan jenazah istrinya, Siti Khotimah yang meninggalkan dua anak yang duduk di bangku SMA dan SD.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang Tri Darmawan menjelaskan, kepulangan jenazah masih menunggu dari pihak Pemerintah Hong Kong, KJRI Hong Kong, maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Aturannya tidak serta-merta ketika ada yang meninggal langsung bisa dipulangkan. Kita harus lebih hati-hati dan sabar menunggu informasi dari pihak pemerintah di Hong Kong, dari KJRI, dan Kemenlu,” ujar Tri, saat mengunjungi rumah korban, Siti Khotimah, kemarin.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pekerja migran di Hong Kong. Sejauh ini, dua TKI asal Kabupaten Malang yang terkonfirmasi menjadi korban kebakaran Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, Rabu (26/11) lalu.
Sebelumnya, TKI bernama Erawati warga Jalan Demak, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dipastikan menjadi korban meninggal dalam kebakaran tersebut.
“Informasi yang masuk, kami konfirmasi ke pihak desa maupun kelurahan. Kami juga koordinasi dengan relawan pekerja migran di Hongkong. Sementara ini masih dua yang menjadi korban,” tambah Tri. (mpm/mtc)