Skip to main content

Malang Trend

GPS Kendaraan Jadi Game Changer, Curanmor di Lowokwaru Terungkap Cuma 6 Jam

GPS Kendaraan Jadi Game Changer, Curanmor di Lowokwaru Terungkap Cuma 6 Jam
DIAMANKAN: Tersangka curanmor berinisial ST yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lowokwaru usai mencuri di Jalan MT Haryono XIV A Kecamatan Lowokwaru, Jumat (14/8) lalu. (MPM – DOKUMEN POLSEK LOWOKWARU FOR MPM/MT)

MALANGTREND.ID – Aksi pencurian motor di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berujung plot twist. Baru dilaporkan korban, sekitar enam jam kemudian polisi berhasil melacak keberadaan motor sekaligus mengamankan terduga pelakunya.

Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan ST (47) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kunci utama pengungkapan kasus ini adalah GPS yang terpasang di motor korban. Dari alat pelacak tersebut, polisi berhasil mengetahui posisi kendaraan hingga akhirnya menemukan ST di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta menjelaskan, aksi pencurian terjadi di rumah korban, Arif (35), di Jalan MT Haryono XIV A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (14/8) malam.

Saat itu, Arif memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol N-3764-EFT di rumah dalam kondisi setang terkunci. Setelah itu, korban beristirahat.

Namun, saat hendak berangkat kerja pada Sabtu (15/8) siang, Arif mendapati motornya sudah raib.

“Lalu keesokan harinya atau tepatnya pada Sabtu, 15 Agustus siang, korban hendak berangkat kerja. Ternyata, motor bernopol N-3764-EFT tersebut sudah hilang,” jelas Anang, Selasa (18/8).

Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam laporannya, Arif juga memberi tahu bahwa motornya telah dipasang perangkat GPS yang bisa digunakan untuk melacak keberadaan kendaraan.

Info tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi kemudian melakukan tracking GPS dan mendapatkan titik lokasi motor di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Anggota kami segera melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban. Hanya dalam waktu enam jam dari kejadian, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka berinisial ST berikut barang bukti motor korban di Jalan Dr. Cipto Kecamatan Lawang Kabupaten Malang,” bebernya.

ST selanjutnya diamankan bersama motor milik korban. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ST terlibat dalam kasus curanmor lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka, berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” terang Anang.

Atas dugaan perbuatannya, ST kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

GPS Kendaraan Bisa Jadi Game Changer

Anang mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci standar saat mengamankan kendaraan. Penggunaan pengaman tambahan, termasuk perangkat pelacak GPS, dinilai bisa menjadi langkah preventif sekaligus membantu polisi ketika kendaraan hilang.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Menurut Anang, GPS terbukti membantu mempercepat proses pengungkapan kasus ini.

“Pemasangan pelacak GPS di kendaraan sangat membantu sekali. Seperti dalam kejadian ini, sehingga motor korban berikut pelaku segera terlacak dan dengan cepat langsung kami amankan,” tandasnya.

Jadi, buat kamu yang masih mengandalkan kunci setang saja, mungkin sudah waktunya upgrade sistem keamanan kendaraan. Karena dalam kasus ini, GPS benar-benar jadi game changer. (rex/bua)