Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Muharto di Jalan Muharto 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
MALANGTREND.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai bergerak menelusuri status Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Muharto di Jalan Muharto 5, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Langkah ini dilakukan karena hingga kini bangunan rusun belum bisa dikelola maupun direhabilitasi oleh pemerintah daerah.
Penyebabnya, meski berdiri di atas lahan milik Pemkot Malang, bangunan Rusunawa Muharto masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Akibat status tersebut, kondisi bangunan yang telah dihuni puluhan tahun belum mendapatkan penanganan maksimal dari pemerintah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri proses administrasi agar aset bangunan tersebut bisa diserahkan ke Pemkot Malang.
“Lahannya itu aset kami, tapi bangunannya masih pusat, belum diserahkan ke kami. Jadi kami sekarang memang baru menelusuri, karena ini masih BMN, masih aset PUPR, Kementerian PU,” kata Wahyu, Rabu (7/10).
Pemkot Belum Bisa Renovasi karena Terkendala Status Aset
Wahyu menjelaskan, selama status bangunan masih menjadi aset pemerintah pusat, Pemkot Malang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi maupun pengelolaan.
Karena itu, Pemkot akan kembali mengirim surat kepada Kementerian PU agar proses alih aset bisa segera dilakukan.
“Jadi kami tidak bisa mengelola, merehabilitasi, dan apa pun. Kita akan segera bersurat kembali untuk bisa menyerahkan BMN tersebut menjadi aset Pemkot. Baru setelah itu bisa kita lakukan,” tegasnya.
Dugaan Pungutan dan Jual Beli Hak Pakai Ikut Disorot
Selain persoalan aset, Rusunawa Muharto juga menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pungutan sewa tahunan hingga praktik pengalihan atau jual beli hak pakai unit dengan nilai puluhan juta rupiah.
Wahyu mengaku belum menerima laporan resmi terkait isu tersebut. Namun, ia memastikan akan melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian PU.
“Kalau ada data-data tersebut, nanti kami lakukan pengecekan, kami laporkan ke Kementerian PU. Segera saya cek langsung supaya tahu, termasuk juga nanti terjadinya ada transaksi itu. Nanti dijadwalkan sidak ke situ,” tegasnya.
Penghuni Bertahan dengan Swadaya
Rusunawa Muharto yang memiliki 100 unit hunian ini dibangun pada 1994 dan mulai ditempati warga sejak 1997.
Salah satu penghuni, Pujiono, mengaku telah tinggal di rusun tersebut sejak 1999. Selama ini, kata dia, berbagai kerusakan bangunan diperbaiki secara gotong royong menggunakan dana swadaya warga.
“Kalau ada rusak-rusak ya diperbaiki sendiri, swadaya. Semen, apa saja. Kalau bocor atau rusak tetap begitu,” katanya.
Menurut Pujiono, dulu penghuni sempat membayar iuran bulanan yang dikelola pemerintah, namun sistem tersebut sudah lama tidak berjalan. Kini, warga mengumpulkan dana secara mandiri untuk kebutuhan perawatan lingkungan dan bangunan.
Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil alih pengelolaan sehingga kondisi Rusunawa Muharto menjadi lebih layak, bersih, dan nyaman.
“Harapannya ke depan pemerintah bisa membenahi supaya kelihatan bersih, rapi dan bagus. Kalau begitu kami senang,” pungkasnya.(ian/bua)





